Gasak Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jumat, 17 Januari 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Amri)

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi & Pengawalan Sppg — Situasi Aman, Lancar, Dan Terkendali
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Polres Tulang Bawang Gelar Aksi Humanis: Baglog Bagikan Minyak Goreng Kepada Seluruh Personel
Kodim 0426 Tulang Bawang Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial di Wilayah Tuba dan Mesuji
Verifikasi Berkas Bintara Brimob 2026 Di Polres Tulang Bawang Berjalan Ketat: “Tak Ada Celah Untuk Main-Main
KODIM 0426/TB DUKUNG OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2025, PERKUAT SINERGI TNI-POLRI DI TULANG BAWANG
Letkol Syurya Dharma Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat KASAD Tekanan Evaluasi Dan Penguatan Satuan
Babinsa Ujung Gunung Laksanakan Monitoring dan Berikan Himbauan kepada Penjual Buah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 04:14 WIB

Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi & Pengawalan Sppg — Situasi Aman, Lancar, Dan Terkendali

Sabtu, 22 November 2025 - 08:29 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 02:14 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Aksi Humanis: Baglog Bagikan Minyak Goreng Kepada Seluruh Personel

Selasa, 18 November 2025 - 07:29 WIB

Kodim 0426 Tulang Bawang Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial di Wilayah Tuba dan Mesuji

Selasa, 18 November 2025 - 07:26 WIB

Verifikasi Berkas Bintara Brimob 2026 Di Polres Tulang Bawang Berjalan Ketat: “Tak Ada Celah Untuk Main-Main

Senin, 17 November 2025 - 06:50 WIB

KODIM 0426/TB DUKUNG OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2025, PERKUAT SINERGI TNI-POLRI DI TULANG BAWANG

Senin, 17 November 2025 - 06:49 WIB

Letkol Syurya Dharma Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat KASAD Tekanan Evaluasi Dan Penguatan Satuan

Senin, 17 November 2025 - 04:42 WIB

Babinsa Ujung Gunung Laksanakan Monitoring dan Berikan Himbauan kepada Penjual Buah

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB