Jakarta
Niat ingin berinvestasi malah berujung mimpi buruk bagi seorang pengusaha asal Banda Aceh, Hendra Pratama (41). Ia harus merelakan uang Rp 3 miliar yang raib setelah diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif,(6/2/2025).
Hendra telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/870/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam aduannya, ia menyebut bahwa terlapor, Dr. H. Bagindo Junaz, menawarkan investasi dalam proyek pembangunan Klinik Pratama UKP Mandiri Medikal Tourism Senior Living yang diklaim bernilai Rp 800 miliar.
Dengan iming-iming keuntungan besar, Hendra pun menyerahkan dana bertahap melalui transfer bank ke rekening PT Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia. Namun, harapannya sirna ketika cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan terlapor ditolak oleh bank karena saldo tak mencukupi.
Janji Manis Berujung Petaka
Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya. Klinik yang katanya akan dibangun di Aceh dan daerah lain ternyata hanya sekadar angan-angan. Hingga kini, uang yang disetorkan korban tak pernah kembali.
Merasa tertipu, Hendra akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Surat tanda terima laporannya diterima dan ditandatangani oleh Komisaris Polisi Sri Miharti, S.H., selaku Kepala SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang di balik dugaan penipuan ini.
Waspada Modus Penipuan Berkedok Investasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Kepolisian mengimbau agar calon investor selalu memverifikasi legalitas proyek sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Jika ada korban lain yang mengalami kasus serupa, polisi mengajak mereka untuk segera melapor guna mencegah semakin banyak orang yang dirugikan oleh modus serupa.(sugi)
