Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Senin, 3 Maret 2025 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.net
Tulang bawang

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (Amri)

Berita Terkait

Kodim 0426 TB, Rutin Gelar Upacara Bendera Mingguan
Gerak Cepat Polisi! Unit Reskrim Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Tak Butuh 1×24 Jam
Gerak Cepat Tanpa Menunggu! Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Beri Pertolongan Medis Korban Laka Lantas di Jalintim
Selaku Korlap Dari Tiga Kampung Bakung Ilir, Udik Dan Bakung Rahayu, Aan Pariska Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Tuba
Polres Tulang Bawang Gelar Sertijab Empat Jabatan Kata Intel, Reskrim, Lantas Dan Kapolsek Menggala, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Profesionalisme
Polsek Dente Teladas Kawal Ketat SMANSA DELTA CUP 2026, Wujud Nyata Polri Hadir Jaga Generasi Muda
Perwakilan Dari Masyarakat Tiga Kampung Bakung, Ilir, Udik, Dan Rahayu Beserta Tokoh-tokoh Perwakilan Dari Kampung Masing-masing Datangi ATR/BPN Kab,Tulang Bawang
BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:42 WIB

Kodim 0426 TB, Rutin Gelar Upacara Bendera Mingguan

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:38 WIB

Gerak Cepat Polisi! Unit Reskrim Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Tak Butuh 1×24 Jam

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:37 WIB

Gerak Cepat Tanpa Menunggu! Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Beri Pertolongan Medis Korban Laka Lantas di Jalintim

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:24 WIB

Selaku Korlap Dari Tiga Kampung Bakung Ilir, Udik Dan Bakung Rahayu, Aan Pariska Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Tuba

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:21 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Sertijab Empat Jabatan Kata Intel, Reskrim, Lantas Dan Kapolsek Menggala, Kapolres Tegaskan Loyalitas dan Profesionalisme

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:57 WIB

Polsek Dente Teladas Kawal Ketat SMANSA DELTA CUP 2026, Wujud Nyata Polri Hadir Jaga Generasi Muda

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:07 WIB

Perwakilan Dari Masyarakat Tiga Kampung Bakung, Ilir, Udik, Dan Rahayu Beserta Tokoh-tokoh Perwakilan Dari Kampung Masing-masing Datangi ATR/BPN Kab,Tulang Bawang

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:06 WIB

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Berita Terbaru