DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu, Persoalan Tanah Umbul Langka 219 Hektar Makin Terang

Kamis, 6 Maret 2025 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Persoalan tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) semakin menemukan titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7, diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu. (05/03/2025)

Seperti dalam beberapa pertemuan sebelumnya, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban yang meyakinkan terhadap pertanyaan pimpinan rapat. Kelima orang yang dikirim oleh kantor direksi PTPN membawa surat tugas, tetapi tidak mampu menjelaskan data secara akurat, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak ahli waris.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN. Pengukuran tersebut mencakup:

1. Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar
2. Bidang C di Campang seluas 743 hektar

Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani (Kiay Ratu Sumbahan)

Diketahui bahwa objek persoalan mencakup dua lahan utama, yakni:

1. Tanah Umbul Langka (219 hektar di belakang Polres Pesawaran) yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

2. Lahan Tanjung Kemala (329 hektar) yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dan direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.

Dalam rapat, perwakilan ahli waris Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan dan Fabian Bobi, mempertanyakan secara tegas lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Namun, pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang memimpin rapat, turut mempertegas pertanyaan terkait objek dan luas tanah yang disengketakan. Dalam kesimpulan rapat, DPRD bersama unsur Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut dengan kehadiran wajib dari pihak PTPN 1 Regional 7.

Dalam rapat tersebut juga disoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya, yang kemudian dijadikan alasan untuk menggugurkan keabsahan pengukuran yang telah dilakukan Polda Lampung. Padahal, pengukuran tersebut dilakukan atas dasar aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung. Bahkan, dalam SP2HP yang diterbitkan Polda, telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.

Rapat hearing akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pengukuran ulang akan segera dilakukan dan Pihak DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera menyurati para pihak, didukung penuh oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pihak PTPN 1 Regional 7 saat dimintai tanggapan atas keputusan tersebut, tunggang langgang menghindari awak media yang meminta wawancara.

Berita Terkait

Polemik Pajak dan Pariwisata Pesawaran Memanas, Samsul Bahri Kritik Keras Kinerja Pemerintah Daerah
Dari Balik Jeruji ke Kebun Durian: Kisah Inspiratif Mantan Napi yang Sukses Ubah Hidup
Milad Mubarak Bapak Deni Setiawan, SH yang ke 41 Tahun Dirayakan dengan Berbagi Kebahagiaan Melalui Penyaluran Santunan
Rilis Berita MBG DUA KALI VIRAL DARI DAPUR ” A ” DESA HANURA Psw Dugaan ketidaksesuaian Standart Gizi Program MBG Desa Hanura RK ” A ” Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Lampung.
Dua Warga Tersambar Petir di Pesawaran, Satu Meninggal Dunia
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Gerakan Lampung Menanam (GELAM), Menjadi Awal Pembukaan Musda V Partai Golkar Kabupaten Pesawaran.
Musda V Partai Golkar Pesawaran, Mustika Bahrum Terpilih Pimpin Golkar Pesawaran

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:44 WIB

Dari Balik Jeruji ke Kebun Durian: Kisah Inspiratif Mantan Napi yang Sukses Ubah Hidup

Senin, 20 April 2026 - 01:37 WIB

Milad Mubarak Bapak Deni Setiawan, SH yang ke 41 Tahun Dirayakan dengan Berbagi Kebahagiaan Melalui Penyaluran Santunan

Sabtu, 18 April 2026 - 01:49 WIB

Rilis Berita MBG DUA KALI VIRAL DARI DAPUR ” A ” DESA HANURA Psw Dugaan ketidaksesuaian Standart Gizi Program MBG Desa Hanura RK ” A ” Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran Lampung.

Selasa, 14 April 2026 - 05:10 WIB

Dua Warga Tersambar Petir di Pesawaran, Satu Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 01:28 WIB

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Gerakan Lampung Menanam (GELAM), Menjadi Awal Pembukaan Musda V Partai Golkar Kabupaten Pesawaran.

Senin, 13 April 2026 - 06:41 WIB

Musda V Partai Golkar Pesawaran, Mustika Bahrum Terpilih Pimpin Golkar Pesawaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sengketa Tanah Mad Supi vs Hikmatulah Kembali Memanas, Masuk Babak Baru di Pengadilan

Berita Terbaru