Sutan Ratu Adil: Pemberian Gelar Adat kepada Ike Edwin Sah, Sesuai Tata Titi Adat Lampung

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,

Polemik penyematan gelar adat Sutan Raja Diraja Lampung kepada Irjen Pol (Purn) Ike Edwin mendapat tanggapan tegas dari tokoh adat Buay Pemuka Pangeran Ilir, Negara Batin Way Kanan, Hi. Damhir Idris, SH. yang juga bergelar Sutan Ratu Adil.

Damhir menegaskan bahwa pemberian gelar adat kepada siapa pun adalah hak setiap kebuaian atau marga, asalkan sesuai dengan tata titi adat Lampung.

“Saya Hi. Damhir Idris, SH., gelar Sutan Ratu Adil dari Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin Way Kanan menjelaskan bahwa setiap kebuaian atau marga berhak memberikan gelar adat terhadap siapa pun juga, asal sesuai sama tata titi adat Lampung,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).

Menurut Damhir, gelar adat yang disandang oleh Ike Edwin bukan tanpa dasar. Gelar tersebut diberikan oleh pihaknya, yakni Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, pada saat Dang Ike menikah.

“Mengenai gelar adat Dang Ike Edwin adalah diberikan oleh Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin pada saat beliau menikah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa gelar tersebut layak disematkan kepada mantan Kapolda Lampung itu.

“Kenapa diberikan? Karena orang tua perempuan beliau adalah anak tertua Pemangku Adat Negara Batin Buay Pemuka, Suttan Mangkubumi. Dan semua persyaratan tata titi adat sudah terpenuhi,” tambahnya.

Pernyataan Damhir ini sekaligus membantah kritik yang sebelumnya dilontarkan oleh Pemuda Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Hendri Gama, yang menilai bahwa Ike Edwin tidak berasal dari masyarakat adat Pepadun, melainkan dari Saibatin, sehingga dianggap tidak sah menyandang gelar Sutan.

Hendri menegaskan bahwa dalam adat Pepadun, gelar Sutan hanya dapat diperoleh melalui prosesi cakak pepadun atau begawi, serta maccang atau nabuh canang yang disaksikan langsung oleh para penyimbang.

Namun, Damhir menegaskan kembali bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai adat istiadat yang berlaku di wilayah Buay Pemuka Pangeran Ilir.(*)

Berita Terkait

Bukber Tokoh Karang Taruna di Bandar Lampung, Amin Fauzi AT Ajak Sukseskan Program Pemerintah
Respon Cepat Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota, Kerusakan PJU Jalinsum Mulai Diperbaiki
Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis
PMI Lampung Lakukan Penataan Sementara di UDD, Plt Kepala Ditunjuk Sambil Tunggu Pendalaman Audit
Masjid di Jalinsum Lampung Dihimbau Buka 24 Jam, Gubernur Mirza Siapkan Tempat Istirahat bagi Pemudik
Andi Surya dan Keluarga Tunaikan Zakat Mal Kepada Ribuan Mustahik di UMITRA
ALAK Bongkar Dugaan “Bisnis Uang Baru” di BI Lampung, Nopiyanto dan A Zahriansyah Desak Direktur BI Dievaluasi
Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:18 WIB

Bukber Tokoh Karang Taruna di Bandar Lampung, Amin Fauzi AT Ajak Sukseskan Program Pemerintah

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:56 WIB

Respon Cepat Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota, Kerusakan PJU Jalinsum Mulai Diperbaiki

Senin, 16 Maret 2026 - 15:53 WIB

Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 15:27 WIB

PMI Lampung Lakukan Penataan Sementara di UDD, Plt Kepala Ditunjuk Sambil Tunggu Pendalaman Audit

Senin, 16 Maret 2026 - 15:01 WIB

Masjid di Jalinsum Lampung Dihimbau Buka 24 Jam, Gubernur Mirza Siapkan Tempat Istirahat bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 14:32 WIB

Andi Surya dan Keluarga Tunaikan Zakat Mal Kepada Ribuan Mustahik di UMITRA

Senin, 16 Maret 2026 - 03:06 WIB

ALAK Bongkar Dugaan “Bisnis Uang Baru” di BI Lampung, Nopiyanto dan A Zahriansyah Desak Direktur BI Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:25 WIB

Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Berita Terbaru