Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kebun Karet

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.my id
Tulang bawang

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban berinisial I terjadi hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.

Sedangkan dua orang pelakunya yakni berinisial WL (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (25/07/2025).

Lanjutnya, kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu.

Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.

Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke Pasar yang kosong. Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.

“Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban. Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orang tuanya, sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Amri)

Berita Terkait

Letkol Syurya Dharma Dandim 0426 TB, Resmi Buka Latihan KKRI 100 Pelajar SMKN 1 Menggala Tahun 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426/TB Masuki Tahap Pembersihan dan Pemasangan Patok
Babinsa 426-05 Penawar Aji Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Parit dan Lingkungan
Pengamanan Maksimal, Arud Lalu Lintas Tulang Bawang Terkendali, Masyarakat Aman!!
Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres
Kebahagiaan menyelimuti warga saat pembangunan jalan provinsi ruas Gedong Aji–Umbul Mesir resmi dimulai
Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426 TB, Masuki Tahap Pengukuran Pondasi
Garda Terdepan Keamanan! Patroli Kota Presisi Samapta Tulang Bawang Bergerak Cepat, Wilayah Aman Dan Kondusif!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:13 WIB

Letkol Syurya Dharma Dandim 0426 TB, Resmi Buka Latihan KKRI 100 Pelajar SMKN 1 Menggala Tahun 2026

Jumat, 10 April 2026 - 04:09 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426/TB Masuki Tahap Pembersihan dan Pemasangan Patok

Jumat, 10 April 2026 - 04:06 WIB

Babinsa 426-05 Penawar Aji Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Parit dan Lingkungan

Kamis, 9 April 2026 - 04:26 WIB

Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres

Kamis, 9 April 2026 - 01:17 WIB

Kebahagiaan menyelimuti warga saat pembangunan jalan provinsi ruas Gedong Aji–Umbul Mesir resmi dimulai

Rabu, 8 April 2026 - 05:04 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Kodim 0426 TB, Masuki Tahap Pengukuran Pondasi

Rabu, 8 April 2026 - 03:03 WIB

Garda Terdepan Keamanan! Patroli Kota Presisi Samapta Tulang Bawang Bergerak Cepat, Wilayah Aman Dan Kondusif!

Selasa, 7 April 2026 - 04:58 WIB

Jembatan Gantung Printis Garuda Masuki Tahap Penurunan Material, Perkuat Akses Antar Desa di Mesuji Timur

Berita Terbaru