Kejari Ungkap Korupsi BUMD Lampung Selatan, Bendahara Muda Ditetapkan Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara di perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan serta temuan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.

Hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut.

Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.

Menimbang kondisi tersangka yang tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayi, Kejari menetapkan tindakan penahanan rumah terhadap LK.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik.

LK juga diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan selama masa penahanan rumah.

LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman atas dugaan tersebut tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari.(yd*)

Berita Terkait

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung
LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3
Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif
Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:07 WIB

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:28 WIB

LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:38 WIB

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:33 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:17 WIB

Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:38 WIB

Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Januari 2026 - 02:00 WIB

Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terbaru