Kejari Ungkap Korupsi BUMD Lampung Selatan, Bendahara Muda Ditetapkan Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara di perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan serta temuan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.

Hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut.

Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.

Menimbang kondisi tersangka yang tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayi, Kejari menetapkan tindakan penahanan rumah terhadap LK.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik.

LK juga diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan selama masa penahanan rumah.

LK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman atas dugaan tersebut tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari.(yd*)

Berita Terkait

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia
KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan
Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:50 WIB

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia

Sabtu, 15 November 2025 - 03:10 WIB

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

Kamis, 6 November 2025 - 02:28 WIB

Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:12 WIB

Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB