Musi Rawas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani, S.Sos., M.Si, akhirnya angkat bicara memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online beberapa hari terakhir. Pemberitaan tersebut menyebutkan dirinya diduga meminta sejumlah uang kepada kepala desa saat proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menanggapi isu tersebut, Sarjani dengan tegas membantah tuduhan itu. Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor DPMD Musi Rawas, pada Senin (22/09/2025), ia menyatakan bahwa informasi yang dimuat di media online sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta uang kepada siapapun, apalagi kepada kepala desa dalam kaitan pencairan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa. Semua mekanisme pencairan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pungutan liar seperti yang diberitakan,” tegas Sarjani.
Sarjani menilai pemberitaan tersebut sangat merugikan, tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga mencederai marwah institusi yang ia pimpin. Menurutnya, tuduhan itu bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap proses pencairan dana desa yang sejatinya transparan dan berbasis aturan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, media diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan prinsip cover both side.
“Setiap pemberitaan sebaiknya didasari fakta dan konfirmasi dari semua pihak agar tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Sarjani juga mengapresiasi peran media sebagai pilar demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan pers harus tetap mengacu pada kode etik jurnalistik. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada awak media untuk mengonfirmasi setiap isu, agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia berharap masyarakat, khususnya kepala desa dan perangkat desa, tidak terpengaruh oleh isu liar yang berkembang.
“Fokuslah menjalankan program desa dengan baik. Mari kita bangun Musi Rawas melalui Dana Desa sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dengan adanya hak jawab ini, Sarjani berharap publik mendapatkan informasi yang sebenarnya, sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas isu yang telah mencuat di ruang publik.










