PH DPN PPWI Nasional Kawal Kasus Penguasaan Lahan Tanpa Hak di Cilegon

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Pepatah lama mengatakan, “Dikasih hati, minta jantung.” Ungkapan itu tampaknya pas menggambarkan polemik yang tengah bergulir di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kota Cilegon.

Sejumlah warga yang selama lebih dari 15 tahun mendirikan lapak di atas tanah milik orang lain tanpa izin, kini justru menggugat pemilik sah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ironisnya, selama belasan tahun menempati lahan tersebut, para penggugat tidak pernah dimintai sewa. Namun, ketika diminta keluar secara baik-baik oleh pemilik SHM, mereka malah melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi.

Dalam sidang mediasi, kuasa hukum warga lapak selaku penggugat menyampaikan tuntutan agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan penggusuran. Mereka juga menilai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada pihak tergugat untuk melakukan pengosongan dianggap tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Ujang Kosasih, S.H.,yang juga Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, menyatakan sikap tenang. Saat diwawancarai di depan PN Serang, Ujang menegaskan bahwa penerbitan surat kuasa dan surat kuasa substitusi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata,sedangkan surat kuasa substitusi diatur dalam Pasal 1808 KUHPerdata. Jadi, menurut pengetahuan kami, tidak ada yang salah dengan surat kuasa substitusi yang diterima klien kami,” ujar Ujang.

Masih dalam proses mediasi, terungkap bahwa penggugat mendirikan lapak di atas lahan dengan cara menyewa kepada seseorang berinisial HM. Fakta lain yang mencuat, HM saat ini telah ditahan aparat penegak hukum.

Selain itu, para penggugat juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin dari pemilik sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan orang lain tanpa izin) jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Sebagai catatan edukasi hukum:

Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Pasal 1808 KUHPerdata mengatur bahwa kuasa dapat memberikan kuasa substitusi kepada orang lain apabila diizinkan atau diperjanjikan dalam kuasa awal.

Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 385 KUHP menegaskan larangan menguasai tanah tanpa hak, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya persoalan perdata terkait gugatan keabsahan kuasa dan pengosongan lahan, tetapi juga memiliki dimensi pidana terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Ujang Kosasih menegaskan, pihaknya selaku profesi Penegak Hukum yang juga (PH) DPN PPWI Nasional akan terus mengawal jalannya persidangan sampai incrah demi menjamin hak-hak kliennya selaku pelaksana pengosongan sesuai perintah pemilik lahan

“Negara kita negara hukum. Hak atas tanah yang sudah sah secara sertifikat adalah dilindungi undang undang,. Jangan sampai dibiarkan ada pihak yang menguasai tanah tanpa izin, lalu justru memposisikan diri seolah-olah berhak menggugat. Itu jelas keliru dan tidak bisa dibenarkan,” pungkas Ujang.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026
Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan
Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:37 WIB

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 23:22 WIB

Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja

Kamis, 9 April 2026 - 01:55 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 15:22 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WIB

361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 06:16 WIB

Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan

Kamis, 2 April 2026 - 04:39 WIB

Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Berita Terbaru