PPWI Banten Soroti Proyek Drainase Rp3,65 Miliar yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –

Kegiatan penanganan drainase yang berada di jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, dengan menggunakan dana publik dari pajak masyarakat sebesar Rp3.650.242.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Pundi Sinergi Persada, sementara pengawasan dilakukan oleh konsultan PT Daksinapati Karsa Konsultindo.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025).
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabil, menilai lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek sangat memprihatinkan.

Sangat disayangkan, pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini begitu lemah. Proyek pemerintah wajib menerapkan aturan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan mengawal kasus ini,” tegas Abdul Kabil.

Saat tim media melakukan investigasi di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pelaksana biasanya baru datang ke lokasi pada siang atau sore hari.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung melalui WA WhatsApp kepada pihak pelaksana, Dani, terkait penerapan K3 dan penggunaan APD, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi.

Catatan Hukum

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja di lapangan untuk mencegah kecelakaan kerja.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026
Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan
Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:37 WIB

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 23:22 WIB

Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja

Kamis, 9 April 2026 - 01:55 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 15:22 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WIB

361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 06:16 WIB

Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan

Kamis, 2 April 2026 - 04:39 WIB

Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 07:31 WIB

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tekankan Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Senin, 20 Apr 2026 - 07:24 WIB