Komitmen Pemprov Lampung Menjaga Lingkungan Melalui Penertiban Tambang llegal di Provinsi Lampung

Senin, 29 Desember 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG

Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2025 mulai menertibkan tambang-tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain pada Januari 2025. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan, S.STP., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Riski mengatakan, banjir yang terjadi di awal 2025 tidak dapat dilihat sebagai kesalahan satu pihak, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi tersebut.

“Banjir dipicu banyak faktor, antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan,” kata Riski, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi lahan telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari visi Lampung maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pembangunan Lampung yang berkelanjutan.

“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Riski.

Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Salah satu contoh pemerintah Kabupaten yg juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang ilegal adalah Kabupaten Way Kanan. Dalam kegiatan penertiban, pemerintah kabupaten setempat turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat

Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode 2022–2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Baru pada 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur, penertiban tambang ilegal benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C kini berada di tingkat provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan dasar hukum pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang.

“Semua PPLH, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun pusat, memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan penghentian sementara kegiatan yang melanggar,” ujar Riski.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemprov Lampung dalam menjaga lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan atau merusak lingkungan.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui dinas terkait atau menggunakan aplikasi Lampung-in. Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Arinal Djunaidi Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejati Jatuhi Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Kalapas Perempuan Bandar Lampung Akui Mutasi 8 Warga Binaan, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia
Panglima Mada Laskar Merah Putih Lampung Siapkan Deklarasi Besar, Perkuat Soliditas dan Loyalitas Kader
Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:37 WIB

Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Arinal Djunaidi Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejati Jatuhi Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:20 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:45 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:29 WIB

Kalapas Perempuan Bandar Lampung Akui Mutasi 8 Warga Binaan, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:46 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:48 WIB

Panglima Mada Laskar Merah Putih Lampung Siapkan Deklarasi Besar, Perkuat Soliditas dan Loyalitas Kader

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:20 WIB

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:50 WIB

Jawa barat

UCAPAN TERIMA KASIH KHUSUS

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:14 WIB