Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal

Rabu, 31 Desember 2025 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu kerusakan ekologis dan bencana hidrometeorologi di daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 sekaligus menanggapi pertanyaan pimpinan media terkait komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan aspek lingkungan yang digelar di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025)

“Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Menurut Gubernur, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah Lampung, termasuk bencana banjir besar pada awal 2025.

Ia menegaskan bahwa aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan yang dilakukan pemerintah provinsi.

“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Langkah penertiban yang dilakukan meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan. Lokasi penertiban tersebar di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Gubernur juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang turut mengambil langkah serupa, salah satunya Kabupaten Way Kanan, yang secara aktif melakukan penertiban tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

“Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan provinsi dalam pengawasan tambang semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan meresahkan warga.

“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Bukber Tokoh Karang Taruna di Bandar Lampung, Amin Fauzi AT Ajak Sukseskan Program Pemerintah
Respon Cepat Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota, Kerusakan PJU Jalinsum Mulai Diperbaiki
Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis
PMI Lampung Lakukan Penataan Sementara di UDD, Plt Kepala Ditunjuk Sambil Tunggu Pendalaman Audit
Masjid di Jalinsum Lampung Dihimbau Buka 24 Jam, Gubernur Mirza Siapkan Tempat Istirahat bagi Pemudik
Andi Surya dan Keluarga Tunaikan Zakat Mal Kepada Ribuan Mustahik di UMITRA
ALAK Bongkar Dugaan “Bisnis Uang Baru” di BI Lampung, Nopiyanto dan A Zahriansyah Desak Direktur BI Dievaluasi
Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:18 WIB

Bukber Tokoh Karang Taruna di Bandar Lampung, Amin Fauzi AT Ajak Sukseskan Program Pemerintah

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:56 WIB

Respon Cepat Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota, Kerusakan PJU Jalinsum Mulai Diperbaiki

Senin, 16 Maret 2026 - 15:53 WIB

Mudik Lebih Aman dan Terjangkau, Pemprov Lampung Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 15:27 WIB

PMI Lampung Lakukan Penataan Sementara di UDD, Plt Kepala Ditunjuk Sambil Tunggu Pendalaman Audit

Senin, 16 Maret 2026 - 15:01 WIB

Masjid di Jalinsum Lampung Dihimbau Buka 24 Jam, Gubernur Mirza Siapkan Tempat Istirahat bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 14:32 WIB

Andi Surya dan Keluarga Tunaikan Zakat Mal Kepada Ribuan Mustahik di UMITRA

Senin, 16 Maret 2026 - 03:06 WIB

ALAK Bongkar Dugaan “Bisnis Uang Baru” di BI Lampung, Nopiyanto dan A Zahriansyah Desak Direktur BI Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:25 WIB

Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Berita Terbaru