‎Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Tersangka Korupsi Rp.340 juta ke kejari

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi

Penyidik Tipikor Polres Lampung utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung utara ke Kejaksaan Negeri Lampung utara.

‎Terduga RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 433.125.000,-.

‎Tim Tipikor Polres Lampung Utara Kasat Reskrim Apfryadi pratama, S.Tr.K.,S.I.K.,M.M bersama Kanit Tipikor Lucky A, SH,.M.H.. lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti.

‎ “Diketahui dalam penyelidikan anggaran yang ditilep (RG) merugikan keuangan negara senilai Rp. 340 juta dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya dikarenakan RG tidak berkerja dengan sendiri dengan cara Modus belanja fiktif yang berasal dari anggaran daerah Pemkab Lampung utara tahun 2023.”

‎Kemudian, dari hasil gelar perkara terduga tersangka RG mantan Kasubag keuangan, lakukan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan dipolres Lampung Utara

‎Tersangka RG bersama barang bukti Limpahkan ke kejaksaan negeri oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis 8 januari  2026 siang, sekitar pukul 14:35 wib

‎Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka RG yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

‎(RG) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

‎Dihimpun media ini dari beberapa sumber, tipikor polres Lampung Utara terus mendalami kalau ada tersangka lain.

Tim red

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Sinergi PKK dan APJI Lampung, Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Lokal
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Tekankan Sinergitas Organisasi Wanita Dukung Pembangunan Daerah
Hari Desa Nasional 2026, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Membangun Kemandirian Desa
Pemprov Lampung Intensifkan Mitigasi Konflik Gajah, Upayakan Percepatan Pembangunan Tanggul
Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pendanaan Lingkungan di Lampung
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Sekdaprov Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:05 WIB

Sinergi PKK dan APJI Lampung, Perkuat Daya Saing UMKM Kuliner Lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:52 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Tekankan Sinergitas Organisasi Wanita Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:57 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Membangun Kemandirian Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:04 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Mitigasi Konflik Gajah, Upayakan Percepatan Pembangunan Tanggul

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:57 WIB

Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pendanaan Lingkungan di Lampung

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru