Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,

Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC
Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupten/Kota
Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:59 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:38 WIB

Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupten/Kota

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:55 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:09 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Berita Terbaru