Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,

Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di DLH Lampung Timur
Pemprov Lampung dan POGI Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan
Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet
Provinsi Lampung Mantapkan Langkah Jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional, Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Singkong
KECEWA ATAS PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI DESA TANJUNG AGUNG, KECAMATAN TELUK PANDAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di DLH Lampung Timur

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:20 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:08 WIB

Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:48 WIB

Provinsi Lampung Mantapkan Langkah Jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional, Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Singkong

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:26 WIB

KECEWA ATAS PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI DESA TANJUNG AGUNG, KECAMATAN TELUK PANDAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:36 WIB

Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Berita Terbaru

Papua Barat Daya

Warga sipil di tembak oleh segelintir oknum TNI.

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:21 WIB