Cilegon –
Pemerintah Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, secara resmi melantik pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang mencakup 6 RW dan 36 RT se-Kelurahan Taman Sari. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Taman Sari, Kamis (29/1/2026), mulai pukul 13.00 WIB.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Lurah Taman Sari, Beni, serta dihadiri oleh Camat Pulomerak, unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran perangkat kelurahan, serta para RW dan RT yang akan dilantik.
Dalam sambutannya, Lurah Taman Sari, Beni, menyampaikan harapan agar seluruh pengurus RW dan RT di wilayah Kelurahan Taman Sari mampu mengemban amanah dengan baik, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“RW dan RT merupakan struktur pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pengurus RW dan RT masa jabatan 2026–2031 dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta membantu masyarakat yang mengalami kesulitan,” ujar Beni.
Ia menegaskan bahwa RW dan RT merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan yang memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“RW dan RT adalah bagian dari pemerintahan pada level paling dasar yang memiliki fungsi pelayanan setara dengan instansi pemerintah. Maka, setiap persoalan masyarakat wajib dilayani, dibantu, dan dipermudah,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan utama pelantikan ini adalah memperkuat peran kelembagaan RW dan RT dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial, administratif, serta pelayanan dasar masyarakat.
“Seluruh jajaran RW dan RT harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat. Jika warga mengalami kesulitan, maka wajib dilayani dengan baik, cepat, dan profesional,” pungkas Beni.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan pelayanan publik berbasis lingkungan, serta mempererat sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, dan masyarakat Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Pewarta : Wawan










