Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, UPTD SMPN 12 Pesawaran Disorot

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran mencuat ke publik. Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga menjual material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, kepada sejumlah media menegaskan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penjualan aset sekolah berupa genteng dan kayu balok sisa rehabilitasi ruang kepala sekolah SMP Negeri 12 Pesawaran.

“Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan aset sekolah tersebut. Sampai sekarang tidak ada izin atau persetujuan dari kami,” ujar Pradana Utama.

Ia juga menyampaikan bahwa Plt. Kepala SMPN 12 Pesawaran belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan material sisa rehabilitasi bangunan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang diduga diperjualbelikan tersebut meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, dan kasau. Material itu merupakan hasil bongkaran rehabilitasi bangunan dan secara hukum termasuk dalam kategori Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara

Dugaan penjualan aset tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Aturan itu juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak. Aset hasil bongkaran rehabilitasi bangunan tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan aset tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Diduga Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai Ketentuan, Pemilik Berinisial DN Bungkam, PPWI Lampung Minta Aparat Usut Tuntas
Diduga Pupuk Bersubsidi dari Lampung Selatan Diperjualbelikan di Pesawaran, PPWI Lampung Temukan Ratusan Karung di Gudang Rumah Warga
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab
Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab
Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran
Diduga Tambang Pasir Ilegal di Pesawaran Resahkan Warga, Jembatan Terancam Rusak dan Aktivitas Berlangsung Hingga Malam
Dusun wailayab 1 Desa kebagusan peringati Tahun baru Islam 1 Muharram untuk perkuat Ukhuwah islamiah serta momentum mempertebal iman

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:39 WIB

Diduga Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai Ketentuan, Pemilik Berinisial DN Bungkam, PPWI Lampung Minta Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:16 WIB

Diduga Pupuk Bersubsidi dari Lampung Selatan Diperjualbelikan di Pesawaran, PPWI Lampung Temukan Ratusan Karung di Gudang Rumah Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:53 WIB

Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Senin, 29 Juni 2026 - 06:45 WIB

Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran

Senin, 29 Juni 2026 - 04:35 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Pesawaran Resahkan Warga, Jembatan Terancam Rusak dan Aktivitas Berlangsung Hingga Malam

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:42 WIB

Dusun wailayab 1 Desa kebagusan peringati Tahun baru Islam 1 Muharram untuk perkuat Ukhuwah islamiah serta momentum mempertebal iman

Berita Terbaru