Gelar Perkara Kasus Narkotika Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, Diputuskan Lanjut Penyidikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Bareskrim Polri menggelar gelar perkara kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, pada Jumat (13/2/2026). Gelar perkara ini dipimpin oleh Kbp. Sunaryo, Wadirtippidnarkoba Bareskrim Polri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk Kbp. Cahyo, Kbp. Zulkarnain Harahap, dan Akbp. Happy Saputra.

Kasus ini bermula ketika Paminal Mabes Polri mengamankan Akbp Didik Putra Kuncoro pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengamanan tersebut, ditemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Koper tersebut diduga milik Akbp Didik Putra Kuncoro.

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Akbp Didik Putra Kuncoro, melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, serta memperdalam keterangan keduanya terkait peran dan mens rea mereka.

“Gelar perkara ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kbp. Sunaryo. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.”

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Akbp Didik Putra Kuncoro dijerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika dan dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (TIM-Red)

Berita Terkait

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan
Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:21 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:07 WIB

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:56 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:50 WIB

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:53 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:02 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:56 WIB

Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:21 WIB

Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru