Cilegon –
Kondisi jalan lingkungan di Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang masih berupa tanah merah tersebut menjadi licin dan berlumpur saat hujan turun, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Selain rusak dan belum beraspal, badan jalan juga ditumbuhi rumput liar serta dipenuhi tanah berserakan. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon. Padahal, jalan lingkungan merupakan salah satu urat nadi aktivitas masyarakat yang menunjang mobilitas dan keselamatan warga.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sering mengalami kesulitan saat melintas di lokasi tersebut. “Kalau hujan turun, jalan sangat licin dan berbahaya. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon agar segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota cilegon.
“Keluhan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang sudah menjalankan kewajiban membayar pajak justru dibiarkan menghadapi kondisi jalan yang membahayakan keselamatan,” tegas Abdul Kabir. Ia juga meminta agar Wali Kota Cilegon segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan perbaikan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa jalan tersebut memang belum tersentuh pembangunan infrastruktur yang layak. Secara regulasi, kewenangan perbaikan dan pemeliharaan jalan lingkungan berada pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan berfungsi.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tamansari, Beni, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengajukan permohonan perbaikan jalan tersebut. “Jalan lingkungan Langon Indah RT 06 RW 06 sudah kami ajukan melalui surat resmi kepada DPUPR Kota Cilegon,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala DPUPR Kota Cilegon, Dendi, serta Kepala Bidang Bina Marga, Topan, terkait tindak lanjut perbaikan jalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak dimaksud guna kepentingan pelengkap pemberitaan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret agar kondisi jalan lingkungan Langon Indah tidak terus dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.
Pewarta : Wawan










