Cilegon —
Kondisi jalan lingkungan di sekitar Langon Indah, tepatnya di RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang menjadi akses utama aktivitas warga tersebut belum beraspal dan masih berupa tanah merah, sehingga sangat licin dan berlumpur saat hujan turun.
Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan yang dinilai tidak layak dilalui. Selain berlumpur, badan jalan juga dipenuhi rumput liar dan genangan air bercampur tanah merah kecokelatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara.
“Kalau hujan, jalannya seperti kubangan. Licin, becek, dan rawan terpeleset. Padahal ini akses utama warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan warga tersebut mencerminkan kekecewaan terhadap pemerintah daerah, mengingat masyarakat telah menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak, namun belum mendapatkan pelayanan infrastruktur dasar yang memadai.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir, angkat bicara dengan nada tegas. Ia mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar segera mengambil langkah konkret.
“Warga membutuhkan pelayanan nyata, bukan sekadar janji. Jalan ini rusak dan bisa dilihat dengan kasat mata. kepada bapak Robinsar selaku wali kota Cilegon harus segera bertindak berupaya memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota cilegon untuk melakukan perbaikan,” tegas Abdul Kabir saat ditemui, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi jalan lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf (a), yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa jalan umum harus memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari sejumlah pihak terkait, di antaranya Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, guna kepentingan pelengkap dan keberimbangan pemberitaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Wali Kota Cilegon Robinsar, terkait rencana dan waktu pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan Langon Indah RT 06 RW 06. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diterima.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi segera bertindak nyata demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pewarta : (Wawan)










