Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsim.my.id
Tulang bawang

 

Diduga jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum Kepala Sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Jumat,. (13/03/2026)

“Menanggapi serius hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kab, Tulang Bawang, “Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Bung Beni Setiawan, Sapaan Akrabnya.

Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, “Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2),
“Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

“Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang – undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). “Saya Beni Setiawan, selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan kabupaten tulang bawang dan Dinas yang terkait, untuk segera memanggil kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum – oknum guru yang lainnya,. pungkasnya.

Sementara kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, saat didatangi di sekolah tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 01 Pancakarsa Purnajaya, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.” ( */Tim ) (Amri).

Berita Terkait

Tengah Malam Buta, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Jaga Kampung Cegah Kriminalitas
Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati Dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas
KDKMP Panca Karsa Purna Jaya Kodim 0426/TB Terima Pendistribusian Etalase PT Agrinas
Patroli Malam Sat Samapta Polres Tuoang Bawang Sapu Bersih Potensi Kriminalitas Hingga Ke Jantung Kota
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PRINTIS GARUDA KODIM 0426/TB UNTUK DUKUNG AKSES PENDIDIKAN DAN PEREKONOMIAN WARGA
Dandim 0426 TB, Dampingi Gubernur Lampung Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan di Kabupaten Mesuji
BBWS Mesuji Sekampung Gerak Cepat Benahi Irigasi Gantung Rawajitu, Petani Segera Bernapas Lega
Dandim 0426/TB Letkol Syurya Dharma Mengikuti Zoom Meeting Evaluasi Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:23 WIB

Tengah Malam Buta, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Jaga Kampung Cegah Kriminalitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati Dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:06 WIB

KDKMP Panca Karsa Purna Jaya Kodim 0426/TB Terima Pendistribusian Etalase PT Agrinas

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:49 WIB

Patroli Malam Sat Samapta Polres Tuoang Bawang Sapu Bersih Potensi Kriminalitas Hingga Ke Jantung Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:41 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PRINTIS GARUDA KODIM 0426/TB UNTUK DUKUNG AKSES PENDIDIKAN DAN PEREKONOMIAN WARGA

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:38 WIB

Dandim 0426 TB, Dampingi Gubernur Lampung Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan di Kabupaten Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:21 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Gerak Cepat Benahi Irigasi Gantung Rawajitu, Petani Segera Bernapas Lega

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:13 WIB

Dandim 0426/TB Letkol Syurya Dharma Mengikuti Zoom Meeting Evaluasi Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV

Berita Terbaru