JAMBI
Transparansi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muaro Jambi kini berada di titik nadir. Proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris yang seharusnya menjadi cerminan Good Corporate Governance justru menuai polemik hebat. Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, S.H., secara gamblang menuding proses tersebut diduga kuat cacat hukum.
Aroma “Permainan” di Balik Layar?
Menurut Abdul Mutalib, indikasi ketidakterbukaan dalam proses seleksi bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Jika seleksi dilakukan secara ‘senyap’ tanpa pengumuman ke publik, maka kuat dugaan proses tersebut menabrak prosedur dan regulasi yang ada. Ini jabatan publik, bukan jabatan keluarga atau golongan!” tegas Abdul Mutalib kepada tim redaksi.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam PPWI Jambi antara lain:
Nihil Pengumuman: Tidak adanya publikasi resmi mengenai pembukaan seleksi.
Identitas Peserta Gelap: Publik tidak mengetahui siapa saja yang berkompetisi.
Pansel Misterius: Tim Panitia Seleksi (Pansel) tidak diperkenalkan secara transparan.
Isu Rangkap Jabatan: Adanya dugaan jabatan komisaris yang merangkap, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Ombudsman RI: Maladministrasi Adalah Pintu Masuk Korupsi
Sejalan dengan temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melalui berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan publik wajib melibatkan partisipasi masyarakat.
Pihak Ombudsman memperingatkan bahwa:
Seluruh tahapan seleksi harus dipublikasikan secara luas.
Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rekam jejak calon.
Ketertutupan informasi adalah indikasi kuat terjadinya Maladministrasi.
“Bagi peserta yang merasa dirugikan atau masyarakat yang melihat adanya kejanggalan, silakan ajukan komplain resmi. Jika tidak direspon Pansel, segera laporkan ke Ombudsman,” tulis pernyataan yang mengacu pada standar operasional lembaga pengawas tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Gugatan PTUN
Secara yuridis, jika terbukti proses seleksi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi maupun komisaris tersebut dapat dibatalkan demi hukum.
Tipikor News mencatat bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi negara dapat menjadi celah bagi masyarakat untuk:
Melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) jika ditemukan kerugian negara akibat penempatan orang yang tidak kompeten melalui proses yang manipulatif.
Desakan Untuk Pemkab Muaro Jambi
PPWI Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera “buka kartu”. Publik menuntut daftar nama peserta, kriteria penilaian, hingga dasar penetapan hasil diumumkan ke media massa.
“Jangan sampai BUMD yang seharusnya menyumbang PAD justru menjadi sapi perah karena dikelola oleh orang-orang yang masuk lewat ‘pintu belakang’. Transparansi adalah harga mati!” pungkas Abdul Mutalib.
Tim Redaksi Tipikor News akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya klarifikasi resmi dari Bupati Muaro Jambi dan pihak terkait lainnya.
Laporan: Koresponden Jambi










