Sengketa Tanah Mad Supi vs Hikmatulah Kembali Memanas, Masuk Babak Baru di Pengadilan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa tanah antara Mad Supi dan Hikmatulah kembali memanas dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berakhir di meja hijau dengan putusan yang memenangkan pihak Mad Supi, konflik tersebut kembali bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Hikmatulah ke Polres Pesawaran atas dugaan penyerobotan lahan. Dalam laporannya, Hikmatulah mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan miliknya. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang—mulai dari pemeriksaan saksi hingga uji pembuktian—majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mad Supi memang terbukti terjadi, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam putusan perkara bernomor BP/35/RED.1.1/2025 RESKRIM, Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan untuk melepaskan Mad Supi dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 30 Oktober 2025 oleh Hakim Richa Septiawan, S.H.

Meski demikian, Hikmatulah tampaknya belum menerima hasil tersebut dan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata yang kini tengah bergulir dan menjadi perhatian publik.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, majelis hakim menggelar sidang lapangan di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi-saksi, serta aparat terkait. Dalam agenda tersebut, hakim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan, termasuk menelusuri batas-batas lahan yang menjadi inti perkara.

Sidang lapangan ini menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian gugatan perdata yang diajukan Hikmatulah. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa, 7 April 2026, di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Menanggapi gugatan tersebut, Mad Supi menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Apapun tuntutan yang diajukan oleh Pak Hikmatulah, saya akan ikuti karena saya mempertahankan hak-hak saya,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Demi kebenaran, saya akan ikuti tuntutan dari Hikmatulah.”

Dalam menghadapi perkara ini, Mad Supi turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Antariksa, S.H., M.H., serta Gunawan Kesuma Yudha, S.H., yang dikenal sebagai advokat muda Lampung. Keduanya dinilai aktif dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kalangan kurang mampu.

Konflik yang terus berlarut ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Selain menyangkut klaim kepemilikan lahan, kasus ini juga mencerminkan kompleksitas sengketa agraria yang kerap terjadi di daerah.

Kini, publik menanti putusan akhir dari majelis hakim, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perseteruan panjang antara kedua pihak.(sugi)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Hadiri Penghormatan Terakhir.,saat proses pemakaian camat kedondong Iwan Rosa
Pentas Seni, Budaya, Kreativitas Siswa, dan Wisuda Juz 30 Meriahkan Hari Pelepasan siswa dan siswi kelas IX UPTD SMPN 9 Pesawaran
Ibu Kusni Warga dusun suka Mulya warga sukadadi Terlantar, Luput dari Jangkauan Bantuan Pemerintah
KETUA DPC PPWI PESAWARAN MINTA DINAS TERKAIT DAN APH AUDIT MENYELURUH DANA BUMDES DAN DANA DESA DI SIDODADi DAN PAGUYUBAN WAYLIMA
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 16 Gedung tataan Ajak Guru Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Diduga Punya Sikap hindari Wartawan, Kepala Desa Paguyuban dan Sidodadi kecamatan Waylima Menjadi Perhatian publik
Warga Resah, Kabel Listrik Melintang Hampir Menyentuh Tanah di Dusun Tanjung Rahayu
DPC PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Penggalangan Dana Bantuan Bagi Warga Tanjung Sari Desa Kedondong yang Rumahnya Roboh

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:16 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Hadiri Penghormatan Terakhir.,saat proses pemakaian camat kedondong Iwan Rosa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:34 WIB

Pentas Seni, Budaya, Kreativitas Siswa, dan Wisuda Juz 30 Meriahkan Hari Pelepasan siswa dan siswi kelas IX UPTD SMPN 9 Pesawaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:10 WIB

Ibu Kusni Warga dusun suka Mulya warga sukadadi Terlantar, Luput dari Jangkauan Bantuan Pemerintah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:45 WIB

KETUA DPC PPWI PESAWARAN MINTA DINAS TERKAIT DAN APH AUDIT MENYELURUH DANA BUMDES DAN DANA DESA DI SIDODADi DAN PAGUYUBAN WAYLIMA

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 16 Gedung tataan Ajak Guru Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Diduga Punya Sikap hindari Wartawan, Kepala Desa Paguyuban dan Sidodadi kecamatan Waylima Menjadi Perhatian publik

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:59 WIB

Warga Resah, Kabel Listrik Melintang Hampir Menyentuh Tanah di Dusun Tanjung Rahayu

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:33 WIB

DPC PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Penggalangan Dana Bantuan Bagi Warga Tanjung Sari Desa Kedondong yang Rumahnya Roboh

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:41 WIB