Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung

Senin, 13 April 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung Tahun 2026 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (13/4/2026).

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya forum perencanaan pembangunan daerah tersebut. Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, forkopimda, serta kepala daerah se-Lampung.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan Lampung harus bertumpu pada penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Ia menyebut sebagian besar masyarakat Lampung masih bergantung pada sektor tersebut.

“Sekitar sepertiga PDRB Lampung ditopang sektor pertanian, dengan jutaan masyarakat menggantungkan hidup di dalamnya,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, luas lahan pertanian di Lampung mencapai sekitar 1,8 juta hektar dari total wilayah, dengan komoditas utama seperti padi, jagung, dan singkong mendominasi produksi.

Namun, selama puluhan tahun, sistem ekonomi pertanian dinilai belum berpihak kepada petani. Harga komoditas yang fluktuatif serta rantai pasok yang panjang menyebabkan keuntungan petani relatif kecil.

Gubernur mencontohkan, sebelum adanya intervensi kebijakan harga, pendapatan petani padi hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.

Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas jagung dan singkong yang menjadi andalan Lampung. Bahkan, petani singkong sebelumnya hanya memperoleh pendapatan rata-rata sekitar Rp1 juta per bulan.

Situasi ini berdampak pada tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan serta rendahnya kemampuan fiskal daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi terbatas karena bergantung pada daya beli masyarakat.

Gubernur menyebut, rasio PAD di sejumlah daerah bahkan hanya berkisar 3 hingga 10 persen dari APBD. Hal ini turut memengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Menurut Gubernur, ketimpangan ekonomi antara desa dan kota juga semakin terlihat, di mana sebagian besar uang berputar di wilayah perkotaan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat melalui kebijakan harga komoditas dinilai telah memberikan dampak signifikan. Harga gabah dan jagung kini dijaga pada level yang lebih menguntungkan petani.

Gubernur mengungkapkan, kenaikan harga gabah hingga Rp6.500 per kilogram mampu meningkatkan pendapatan petani padi menjadi Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Selain itu, ketersediaan pupuk yang lebih baik turut mendorong peningkatan produksi pertanian hingga sekitar 14 persen.

Dampak positif tersebut terlihat dari meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah, termasuk penjualan kendaraan yang naik hingga 20 persen dalam beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menyusun berbagai program turunan untuk memperkuat kebijakan nasional tersebut. Salah satunya melalui program pupuk organik cair di tingkat desa.

Program ini ditargetkan menjangkau seluruh desa pada 2027, dengan harapan mampu meningkatkan produktivitas pertanian hingga 15 persen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong hilirisasi komoditas melalui penyediaan fasilitas pengering (dryer) di desa-desa.

Gubernur menyebut, kebutuhan dryer di Lampung mencapai sekitar 500 unit untuk mengurangi distribusi bahan mentah dan meningkatkan nilai tambah di tingkat petani.

Dengan adanya fasilitas tersebut, komoditas seperti jagung tidak lagi dijual dalam kondisi basah, sehingga harga jual dapat meningkat signifikan.

Program ini juga diharapkan mampu menekan biaya logistik serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat distribusi yang tidak efisien.

Di sisi lain, pemerintah daerah turut memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan mobil training unit di desa-desa.

Program tersebut bertujuan menciptakan tenaga kerja terampil yang mampu mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah.

Pemerintah juga membuka peluang kerja luar negeri melalui program vokasi migran, dengan target pengiriman ribuan tenaga kerja ke Jepang dalam beberapa tahun ke depan.

Seluruh kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga mencapai target 8 persen sesuai arah pembangunan nasional.

Gubernur menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat desa menjadi kunci utama dalam memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Melalui berbagai program tersebut, pemerintah berharap terjadi peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya peran Musrenbang sebagai forum strategis dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Ia menyatakan Musrenbang tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga momentum evaluasi capaian pembangunan dan penajaman kebijakan tahun ketiga RPJMD.

Restuardy juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan keterpaduan perencanaan dan pendanaan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan delapan klaster prioritas nasional harus menjadi rujukan dalam penyusunan RKPD 2027.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Kurniawan Ariadi menyoroti pentingnya akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global.

Ia menyebut target pertumbuhan ekonomi nasional diarahkan mencapai 6,3 hingga 7,5 persen pada 2027 sebagai langkah menuju target 8 persen pada 2029.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut harus berkualitas dengan didukung peningkatan produktivitas, investasi, dan penguatan industri.

Kurniawan juga menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah agar mampu menjawab tantangan seperti krisis pangan, energi, dan perubahan global.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan terdapat 483 usulan masyarakat yang dihimpun sebagai pokok-pokok pikiran DPRD.

Ia mengapresiasi sinergi perencanaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, namun menekankan perlunya pembahasan lebih intensif untuk menggali potensi daerah.

Giri juga menyoroti pentingnya penyelesaian proyek strategis nasional, khususnya terkait irigasi Bendungan Way Sekampung dan Margatiga yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian.

Menurutnya, persoalan irigasi masih menjadi kendala utama yang menyebabkan ketimpangan produksi, seperti banjir di musim hujan dan kekeringan saat kemarau.

Ia berharap pemerintah pusat melalui Bappenas dapat memberi perhatian khusus terhadap penyelesaian infrastruktur tersebut.

Secara keseluruhan, Musrenbang ini menjadi forum strategis untuk menyatukan arah pembangunan antara pusat, daerah, dan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.

Dengan sinergi tersebut, diharapkan kebijakan yang dirumuskan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ekonomi desa, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lampung
Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru

Bogor

Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital. “Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat. “Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. “Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.” “Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.” “Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya. Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:13 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:05 WIB

Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:30 WIB

Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:11 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:46 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:38 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:55 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:45 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Berita Terbaru