Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (08/05).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin enam terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.

Pelaksanaan apel juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi pada 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.

Apel ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, dan diikuti seluruh jajaran pegawai yang terdiri dari Pejabat Struktural, JFT, JFU, Satopspatnal, CPNS, serta PPPK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Aparat Penegak Hukum sebagai tamu undangan, di antaranya Wakapolsek Duren Sawit, Kanit Samapta Polsek Duren Sawit, serta Babinsa Pondok Bambu Koramil 08/DS. Kehadiran para unsur penegak hukum tersebut menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari pelanggaran.

Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas dan diikuti seluruh peserta apel dengan penuh khidmat. Dalam amanatnya, Kepala Lapas menegaskan bahwa ikrar yang diucapkan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk tanggung jawab moral, profesional, dan institusional yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang kita gaungkan hari ini harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Mulai dari meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, melaksanakan kontrol secara rutin, hingga menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari terlaksananya tugas administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga institusi tetap bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Nety Saraswaty.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di area blok hunian warga binaan yang melibatkan petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta bersama unsur Aparat Penegak Hukum.

Razia dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan Lapas, khususnya handphone ilegal, narkoba, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan area sekitar blok dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, serta sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone ilegal di dalam blok hunian. Sementara barang-barang hasil sidak yang ditemukan selanjutnya didata dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain razia gabungan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Tes urine dilaksanakan secara acak dan transparan guna memastikan terciptanya lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba serta memperkuat integritas seluruh jajaran pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh petugas dan warga binaan yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (TR)

Berita Terkait

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan
Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:21 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:07 WIB

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:56 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:50 WIB

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:53 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:02 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:56 WIB

Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:21 WIB

Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru