Bandar Lampung — Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus kembali pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang-cabang produksi strategis dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Sumatera Bagian Selatan di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/05/2026).
Menurut Gubernur, daerah harus berani lebih maju, mandiri, dan inovatif dalam membangun, termasuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan melalui instrumen obligasi maupun sukuk daerah.
“Pembangunan ke depan harus dikembalikan sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Gubernur.
Ia menilai, selama ini kekayaan alam di berbagai daerah belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat karena sebagian besar dikelola pihak swasta tanpa keterlibatan kuat negara maupun pemerintah daerah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi lebih banyak keluar dari daerah.
Gubernur mencontohkan sektor pertanian di Lampung yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah. Lampung merupakan salah satu produsen gabah terbesar nasional, namun hasil produksinya banyak dikirim keluar daerah untuk diolah sebelum kembali dijual ke masyarakat Lampung dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
Hal serupa juga terjadi pada komoditas kopi Lampung. Menurutnya, petani menanam, memanen, dan menjual kopi dalam bentuk bahan mentah, sementara proses hilirisasi dan nilai tambah justru dinikmati daerah lain.
“Kopi Lampung dipetik petani Lampung, dijual dalam bentuk biji mentah ke luar daerah, lalu masyarakat Lampung membeli kembali kopi olahan dari luar. Ini yang harus kita ubah melalui hilirisasi,” katanya.
Gubernur menjelaskan, Provinsi Lampung memiliki potensi ekonomi besar dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp520 triliun pada 2025 dan menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera. Namun, kemampuan fiskal pemerintah daerah masih sangat terbatas.
Ia menyebut total akumulasi APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota, hingga APBDes di Lampung hanya sekitar Rp32 triliun atau kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah. Sebagian besar anggaran tersebut juga terserap untuk belanja pegawai.
“Pemerintah harus tetap bergerak meskipun anggaran terbatas. Karena itu, kita membutuhkan instrumen pembiayaan yang inovatif seperti obligasi dan sukuk daerah,” ujarnya.
Menurutnya, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan, terutama dalam mendukung proyek-proyek strategis berbasis hilirisasi dan pengelolaan sumber daya daerah.
Ia menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kemandirian daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir secara lebih kuat dalam sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Gubernur juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku pasar keuangan, investor, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menjadi langkah awal lahirnya ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, profesional, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto mengatakan sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk daerah merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia berharap wilayah Sumatera Bagian Selatan dapat menjadi pionir atau proyek percontohan penerbitan obligasi maupun sukuk daerah di Indonesia.
“Karena keterbatasan anggaran daerah, maka pemerintah daerah perlu mulai mencari alternatif pembiayaan yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin.
Ia mencontohkan potensi pengembangan Pelabuhan Panjang di Lampung yang dinilai memiliki prospek besar untuk didukung pembiayaan melalui obligasi atau sukuk daerah, terutama karena tingginya aktivitas ekspor komoditas unggulan seperti kopi.
Menurut Arifin, skema pembiayaan berbasis partisipasi masyarakat melalui obligasi daerah dapat mendorong rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Sumatera bagian selatan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana masyarakat untuk pembangunan daerah yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).










