Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kebijakan ini difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjamin kebermanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (09/06/2026).

Sekdaprov menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah semata, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses sumber ekonomi. Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan terobosan untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan oleh pihak tertentu dapat dimitigasi.

“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Sekdaprov

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui skema hak berjangka waktu. Ia menyebutkan bahwa data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” jelas Embun Sari.

Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung. Poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi :

1. Komitmen aktif seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

2. Peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

3. Perumusan rencana program terintegrasi yang akan diimplementasikan dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama.

“Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud,” tutupnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di DLH Lampung Timur
Pemprov Lampung dan POGI Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan
Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet
Provinsi Lampung Mantapkan Langkah Jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional, Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Singkong
KECEWA ATAS PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI DESA TANJUNG AGUNG, KECAMATAN TELUK PANDAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

GIPAK Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di DLH Lampung Timur

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:20 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:08 WIB

Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Kewajiban Iuran JKN dan Perkuat Tata Kelola Kepesertaan BPJS Kesehatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kejurda Padel Lampung 2026 Resmi Dimulai, Sekdaprov Tekankan Sportivitas dan Dorong Pembinaan Atlet

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:48 WIB

Provinsi Lampung Mantapkan Langkah Jadi Sentra Pengembangan Singkong Nasional, Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Singkong

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:26 WIB

KECEWA ATAS PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI DESA TANJUNG AGUNG, KECAMATAN TELUK PANDAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROVINSI LAMPUNG

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:36 WIB

Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Berita Terbaru

Papua Barat Daya

Warga sipil di tembak oleh segelintir oknum TNI.

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:21 WIB