Apa Motif ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD?

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait alasan dan motif di balik langkah tersebut.

‎Ayut, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Pandeglang sekaligus Pimpinan Redaksi media suararakyat21.com, menanggapi fenomena ini dengan menyoroti aspek aturan dan kepentingan.

‎”Kejadian seperti ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Secara regulasi, terdapat ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN agar tidak terjadi benturan kepentingan. Namun, di lapangan masih ditemukan kasus serupa,” ujar Ayut.

‎Menurut pengamatannya, terdapat beberapa dugaan motif yang sering menjadi sorotan publik:

· ‎Motif Ekonomi: Tambahan penghasilan atau tunjangan yang diterima selain gaji pokok sebagai ASN
· ‎Motif Politik dan Pengaruh: Memperluas jaringan sosial dan politik di tingkat desa, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
· ‎Motif Pengabdian (versi pembelaan): Sebagian pihak mengaku ingin berkontribusi langsung membangun desa, meski argumen ini sering dipertanyakan konsistensinya dengan tugas utama ASN

‎Ayut menegaskan bahwa meski niat pengabdian bisa dimengerti, aturan kepegawaian dan otonomi desa harus tetap dijunjung tinggi. “BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa. Jika diisi oleh ASN, dikhawatirkan independensinya dalam mengawasi kepala desa bisa terganggu karena posisinya yang berada di bawah struktur pemerintahan yang lebih tinggi,” tambahnya.

‎Sementara itu, salah satu ASN berstatus PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik disalah satu sekola dasar negri (SDN) dinas pendidikan kabupaten Pandeglang, berinisial D yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD memberikan tanggapan berbeda. Saat berbincang santai sambil menyeruput kopi hitam pekat dari cangkir bercorak merah, ia menyampaikan pendapatnya.

‎”Kalau misalkan ada larangan tegas dari pemerintah daerah, kami jelas akan memilih tetap bekerja sebagai ASN. Tapi sampai saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang ASN menjabat di BPD,” ujarnya sambil tersenyum. Ia juga sempat bercanda, “Kemungkinan juga karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai BPD ini sempat digunakan sebagai jaminan pinjaman di BPR,” ucapnya sambil tertawa menghangatkan suasana.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi kepegawaian daerah terkait kejelasan aturan mengenai rangkap jabatan ini. Masyarakat menunggu kepastian agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎(Tim)

Berita Terkait

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN
Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging
APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten
Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*
Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten
PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional
PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:05 WIB

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:07 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:55 WIB

Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:46 WIB

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:49 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:20 WIB

PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:02 WIB

PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terbaru

Papua Barat Daya

Warga sipil di tembak oleh segelintir oknum TNI.

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:21 WIB