Satpol PP Ogan Ilir Keluhkan Keterbatasan Anggaran dan Personel dalam Penertiban Hewan Ternak Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir mengakui masih menghadapi berbagai kendala dalam upaya penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum. Keterbatasan anggaran, jumlah personel, serta belum adanya regulasi teknis yang memadai menjadi faktor utama yang menghambat penanganan masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, Rosita, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Kurniawan, serta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur, Yus Apriadi, saat memberikan keterangan terkait penanganan hewan ternak yang kerap berkeliaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Menurut Rosita, penanganan yang lebih efektif memerlukan dukungan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Kami memiliki keterbatasan anggaran dan personel. Untuk langkah penindakan yang lebih maksimal diperlukan dukungan regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut,” ujarnya.

Ia juga berharap adanya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum maupun badan jalan.

Selain penanganan hewan ternak, Satpol PP Ogan Ilir berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah melalui berbagai kegiatan rutin, seperti razia kos-kosan, penginapan, pengawasan peredaran minuman keras, serta penertiban tempat hiburan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan citra Kabupaten Ogan Ilir yang dikenal sebagai daerah religius.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Kurniawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada ruas jalan yang kerap dilintasi hewan ternak.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan karena sudah terdapat beberapa kejadian kecelakaan yang diduga melibatkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan,” katanya.

Ia menjelaskan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir, khususnya Satuan Lalu Lintas, terkait potensi gangguan keselamatan akibat hewan ternak liar tersebut.

Menurut Kurniawan, penanganan persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pemerintah desa, hingga para pemilik ternak.

“Kepala desa dan perangkat terkait diharapkan dapat memberikan imbauan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, sehingga tidak menimbulkan korban maupun gangguan ketertiban,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tindakan yang dapat dilakukan Satpol PP masih sebatas menggiring atau menyeberangkan hewan ternak yang berada di badan jalan guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas yang sedang bertugas di lapangan. Setiap kegiatan didokumentasikan melalui foto, waktu, dan lokasi sebagai bentuk laporan bahwa petugas tetap menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah sesuai kewenangannya,” jelas Kurniawan.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat memperkuat dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya manusia guna meningkatkan efektivitas penanganan hewan ternak liar yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut. (rls/ Abbas Pewarta)

Berita Terkait

PPDB SMA Negeri 1 Tanjung Raja Diklaim Gratis, Muncul Keterangan Adanya Biaya?
SMA Negeri 1 Rantau Alai Tegaskan Tak Ada Pungutan Rp100 Ribu untuk Pengambilan Ijazah
Kasdim 0402/OKI Hadiri Apel dan Gladi Lapangan Kesiapsiagaan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Ogan Ilir
Kasdim 0402/OKI Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Diduga Belum Rampung 100 Persen, Peresmian Sekolah Rakyat Ogan Ilir Jadi Sorotan
Data dan Fakta Berbeda? Dugaan Ketidaksesuaian Jumlah Peserta Didik Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ogan Ilir Jadi Sorotan
BPKP Pastikan Tak Ada Temuan Pengelolaan Dana Desa Ogan Ilir Tahun 2025–2026, Laporan Pengembalian Dana Masih Ditangani Kejaksaan
Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pemkab Ogan Ilir Gelar Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

PPDB SMA Negeri 1 Tanjung Raja Diklaim Gratis, Muncul Keterangan Adanya Biaya?

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:49 WIB

SMA Negeri 1 Rantau Alai Tegaskan Tak Ada Pungutan Rp100 Ribu untuk Pengambilan Ijazah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:53 WIB

Kasdim 0402/OKI Hadiri Apel dan Gladi Lapangan Kesiapsiagaan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Ogan Ilir

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kasdim 0402/OKI Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Senin, 27 Juli 2026 - 08:45 WIB

Diduga Belum Rampung 100 Persen, Peresmian Sekolah Rakyat Ogan Ilir Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Data dan Fakta Berbeda? Dugaan Ketidaksesuaian Jumlah Peserta Didik Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ogan Ilir Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:57 WIB

BPKP Pastikan Tak Ada Temuan Pengelolaan Dana Desa Ogan Ilir Tahun 2025–2026, Laporan Pengembalian Dana Masih Ditangani Kejaksaan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pemkab Ogan Ilir Gelar Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa 2026

Berita Terbaru