Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Di tengah derasnya arus informasi modern, kebenaran sering kali terancam bukan hanya oleh berita bohong (hoax) yang gamblang, melainkan oleh manipulasi legitimasi intelektual. Kasus pencantuman gelar keahlian akademis yang tidak jelas asal-usulnya, seperti fenomena figur yang dipublikasikan sebagai “Prof. N” dalam berbagai liputan media, menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Ketika seseorang diberikan atau memakai panggung gelar guru besar tanpa rekam jejak institusional yang sah, publik sejatinya sedang disajikan sebuah kebohongan akademis terstruktur. Penggunaan atribut akademis tanpa asal-usul yang akuntabel bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah bentuk penyesatan publik (public deception).

Publik cenderung memercayai opini yang disampaikan oleh seseorang bertitel “profesor” karena menganggap analisis tersebut berlandaskan metodologi ilmiah yang ketat. Ketika legitimasi itu fiktif, masyarakat yang menjadi konsumen informasi telah dirugikan secara moral dan intelektual.

Peringatan Keras Wilson Lalengke: Pers Jangan Jadi Alat Pembohongan

Menanggapi maraknya atribusi gelar yang tidak jelas ini, Wilson Lalengke, pemegang gelar akademik pascasarjana di bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, dan Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia), menyampaikan kritik yang teramat keras dan tidak menoleransi praktik kebohongan publik tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa melabeli seseorang dengan gelar profesor yang muaranya remang-remang adalah bentuk manipulasi etika yang merusak tatanan sosial.

Wilson Lalengke secara khusus menyerukan kepada para insan pers dan pengelola media massa agar tidak mudah terkecoh atau bersikap naif terhadap narasumber yang mendiktekan gelar untuk disematkan di depan namanya. Jurnalis dan media massa memiliki tanggung jawab etis untuk melakukan verifikasi ketat (fact-checking) terhadap gelar yang dimiliki seseorang.

“Jangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber! Setiap atribut yang melekat pada nama seseorang yang dipublikasikan ke ruang publik wajib memiliki kejelasan institusi pemberinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Lulusan program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau itu menambahkan bahwa kewaspadaan ini tidak hanya berlaku untuk berita di media cetak atau elektronik. “Masyarakat juga harus cermat, teliti, dan ketat dalam menyematkan gelar-gelar seseorang pada semua bentuk penyebaran informasi publik, seperti spanduk, buletin, selebaran, hingga unggahan di media sosial,” tambah Wilson Lalengke.

Lebih jauh, wartawan senior itu mengingatkan bahwa persoalan ini tidak terbatas pada gelar “profesor” semata, melainkan berlaku untuk semua jenis gelar akademis maupun keahlian (seperti Doktor, Magister, atau Insinyur). Penjelasan mengenai institusi yang menganugerahkan gelar tersebut harus jelas, pasti, dan transparan.

Masyarakat, katanya, tidak boleh disesatkan oleh manipulasi gelar hingga secara buta mendukung atau terpengaruh oleh pernyataan seseorang. “Sebagai contoh, dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, seorang calon bisa saja dengan mudah memukau dan menyihir emosi publik untuk memilihnya hanya dengan menempelkan gelar ‘insinyur’ di depan namanya, padahal kapasitas dan keabsahannya tidak pernah diuji secara terbuka. Ini adalah bahaya besar bagi demokrasi berbasis akal sehat,” sebut Wilson Lalengke tanpa bermaksud menyinggung siapa pun.

Tinjauan Filosofis dan Tatanan Etika Pancasila

Fenomena manipulasi gelar ini dapat dibedah melalui analisis filosofis mendalam mengenai kebenaran dan etika kekuasaan. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya Respublica, memberikan peringatan keras terhadap kelompok Sophis, yakni pihak-pihak yang mahir menggunakan retorika dan keahlian semu untuk memikat massa tanpa memperdulikan kebenaran sejati (episteme). Penggunaan gelar fiktif untuk membangun otoritas moral adalah bentuk modern dari teknik Sophisme, di mana citra kepakaran diciptakan untuk memanipulasi persepsi publik demi kepentingan pribadi atau politik.

Sementara itu, dari sudut pandang etika Kantian (Deontologi), filsuf Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan adalah pelanggaran terhadap Imperatif Kategoris atau Kewajiban Moral. Ketika seseorang membiarkan dirinya ditulisi gelar yang tidak sah, ia menjadikan publik sekadar alat (means) untuk mencapai tatanan otoritas diri, dan bukannya memperlakukan publik sebagai subjek mandiri yang berhak mendapatkan kebenaran.

Dalam konteks kebangsaan kita, praktik pembohongan publik melalui manipulasi gelar jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menyatakan bahwa keadilan yang beradab menuntut kejujuran intelektual. Membohongi masyarakat dengan identitas akademis palsu adalah tindakan yang tidak beradab.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga mengingatkan bahwa persatuan yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi kepercayaan (trust). Penyesatan informasi yang masif akan merusak rasa saling percaya di antara komponen bangsa.

Demikian juga nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Rakyat berhak mendapatkan informasi yang jujur, sah, dan terverifikasi sebagai bagian dari hak keadilan informasi.

Gelar akademik adalah simbol kehormatan ilmu pengetahuan. Ketika gelar itu dipalsukan atau disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi juga nama baik dan martabat bangsa. Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, harus menegakkan kejujuran dan integritas dalam setiap bentuk komunikasi publik.

“Kebenaran adalah cahaya moral bangsa. Jika gelar akademik dijadikan alat kebohongan, maka bangsa ini sedang memadamkan cahayanya sendiri,” pungkas Wilson Lalengke.

Kini waktunya bagi dunia media dan masyarakat untuk berdiri tegak, menolak segala bentuk penyesatan publik, dan mengembalikan makna sejati dari gelar akademik, sebagai simbol kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada kebenaran. Sudah saatnya media massa, praktisi pers, dan seluruh elemen masyarakat kembali pada kejujuran substantif. Penegakan etika dalam penyebaran informasi harus diutamakan agar publik tidak lagi menjadi korban dari manipulasi simbol-simbol akademis yang tidak berjiwa. (TIM/Red)

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL : MENGAPA KORUPTOR WAJIB DI TEMBAK MATI. CUMA MATI YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAINYA
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
“Ditolak Disuap, Ditembak Fitnah!” Ketum PPWI Desak: Segera Diproses, Jangan Takut, Lawan!
Transparansi Peradilan Harga Mati: Wilson Lalengke Mengecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong
Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:03 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : MENGAPA KORUPTOR WAJIB DI TEMBAK MATI. CUMA MATI YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAINYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:12 WIB

“Ditolak Disuap, Ditembak Fitnah!” Ketum PPWI Desak: Segera Diproses, Jangan Takut, Lawan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Transparansi Peradilan Harga Mati: Wilson Lalengke Mengecam Keras Pembungkaman Media di PN Cibinong

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:08 WIB

Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan

Berita Terbaru

Palembang

Operasi Dry Ice Hadapi Kendala Kabut Asap di Sumsel

Sabtu, 24 Okt 2026 - 02:51 WIB