LAMPUNG UTARA
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di Bundaran Tugu Payan Emas, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.30 WIB tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Lampung Utara, UPTD Bapenda Lampung Utara, Jasa Raharja Kotabumi, serta Subdenpom Kotabumi.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai adanya keringanan pajak kendaraan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai keringanan pajak kendaraan dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
“Kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sangat penting. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan kemudahan yang diberikan pemerintah serta tetap tertib dalam administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang melintas di kawasan Bundaran Tugu Payan Emas terkait program keringanan pajak kendaraan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman. Polres Lampung Utara berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (*)










