BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Usai melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melanjutkan langkah hukumnya dengan mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Kamis (8/10/2026).

Kedatangan FORMMASI tersebut bertujuan menyerahkan berkas laporan pengaduan sekaligus mendesak BPKP RI segera menerjunkan tim untuk melakukan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dilakukan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah, menegaskan bahwa tindakan penarikan uang mencapai Rp12,3 miliar dari puluhan penyedia jasa internet (provider fiber optik) tidak bisa ditoleransi hanya dengan dalih penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Niat menambah pendapatan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan hukum. Hasil kajian kami membuktikan Perda PDRD Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 sama sekali tidak memuat pasal maupun formulasi tarif spesifik untuk utilitas kabel optik. Pemungutan tanpa alas hak yang sah ini adalah tindakan ilegal dan berpotensi memicu masalah keuangan daerah yang fatal di kemudian hari,” ujar Sapriyansah usai menyerahkan laporan di Kantor BPKP RI, Jakarta.

Sapriyansah menjelaskan, BPKP RI memiliki wewenang auditor internal negara untuk membongkar tata kelola penarikan dana publik yang cacat hukum tersebut. Audit investigatif dinilai sangat krusial untuk menguji secara teknis alur penyetoran, keabsahan penetapan angka tarif sepihak oleh dinas, serta mengidentifikasi dugaan potensi kerugian negara maupun kerugian perekonomian daerah.

“Kami meminta BPKP RI tidak ragu melakukan pemeriksaan audit tujuan tertentu atau audit investigatif terhadap Kadis BMBK Lampung beserta jajaran terkait. Kita harus pastikan apakah angka Rp12,3 miliar tersebut benar-benar murni masuk ke Kas Daerah secara transparan, atau ada penyimpangan non-prosedural di lapangan,” tegasnya.

FORMMASI mengancam akan terus mengawal penanganan kasus ini di jajaran lembaga pengawasan dan penegak hukum pusat hingga adanya kepastian hukum serta tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Buntut Laporan Korupsi DPRD Bandar Lampung, Demo Besar Korporasi Rakyat Bakal Kepung KPK
MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri
Gugatan Ijazah Wapres Gibran
KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Buntut Laporan Korupsi DPRD Bandar Lampung, Demo Besar Korporasi Rakyat Bakal Kepung KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:03 WIB

MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:04 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Berita Terbaru