Punyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat mereka *

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran –

Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah adat mereka yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Rejosari. Tanah tersebut berlokasi di Desa Negeri Katon dan Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kamis (20/02/25).


Sebelumnya, Punyimbang Adat telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran untuk menolak permohonan PTPN yang mengajukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau mengosongkan BPHTB sebagai syarat agar lahan tersebut dapat diajukan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar (Suntan Lama), menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak program pemerintah sepanjang tidak merampas hak-hak mereka.

“Masyarakat adat mendukung program pemerintah, termasuk PSN, sepanjang tidak mengambil hak kami. Kalau pun tanah ini mau dijadikan PSN, silakan, asal tanah yang digunakan adalah tanah asli milik PTPN, bukan tanah kami,” ujar Abu Bakar.

Dalam audiensi ini, masyarakat adat meminta agar tanah yang telah lama ditelantarkan tersebut dikembalikan kepada mereka. Abu Bakar juga mendesak agar DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi yang berkeadilan.
“Tanah ini adalah bagian dari warisan leluhur kami. Sudah terlalu lama masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pihak lain menguasai dan mengelolanya. Kami meminta agar DPRD memfasilitasi RDP guna mencari solusi yang berkeadilan,” ujar Abu Bakar.

Sementara itu, Lenida Putri (Paksi Ibu), Ketua Perjuangan Pengembalian Tanah Ulayat Adat Langan Ratu, menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak hanya berbicara atas nama sejarah, tetapi juga atas dasar hukum yang jelas. Negara mengakui keberadaan tanah ulayat adat, dan kami meminta hak kami dikembalikan,” tegas Lenida.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nasir, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran yang didampingi anggota DPRD lain, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat adat.

“Kami memahami dan menghargai perjuangan masyarakat adat. DPRD akan menindaklanjuti permintaan ini, membahasnya bersama pihak terkait, dan mencari jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” kata Nasir.
Dalam kesempatan tersebut Punyimbang adat Langan Ratu juga menyerahkan dokumen sejarah dan perjuangan tanah ulayat adat Langan Ratu kepada DRPD Kabupaten Pesawaran yang diterima langsung oleh Nasir,

Audiensi ini menjadi langkah penting bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat yang telah lama dikuasai pihak lain. DPRD diharapkan segera menindaklanjuti permintaan RDP sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.

TIM PPWI.

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih Gandeng Kemenkop RI Tingkatkan Kapasitas Koperasi di Pesawaran
Kabel Gardu Listrik di Taman Rejo Dua Kali Dicuri, Warga Kecewa PLN Dinilai Lalai
Dinas P3AP2KB Kab. Pesawaran Akan Dampingi Gina, Korban Perundungan, untuk Pemulihan Trauma
Tokoh Adat Halangan Ratu Soroti Dugaan Pelanggaran HGU oleh PTPN I Regional 7 Rejosari
DPD Partai Golkar Pesawaran Siap Gelar HUTPartai GOLKAR ke-61, Serentak Se-Indonesia
Masyarakat Adat Halangan Ratu Sesalkan Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Rejosari
Tokoh Adat Nilai PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar Lakukan Pembohongan Publik
DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG RESMI LAPORKAN HASIL INVESTIGASI DI PULAU PAHAWANG

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 07:21 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Gandeng Kemenkop RI Tingkatkan Kapasitas Koperasi di Pesawaran

Kamis, 6 November 2025 - 02:00 WIB

Kabel Gardu Listrik di Taman Rejo Dua Kali Dicuri, Warga Kecewa PLN Dinilai Lalai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Dinas P3AP2KB Kab. Pesawaran Akan Dampingi Gina, Korban Perundungan, untuk Pemulihan Trauma

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:01 WIB

Tokoh Adat Halangan Ratu Soroti Dugaan Pelanggaran HGU oleh PTPN I Regional 7 Rejosari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:21 WIB

DPD Partai Golkar Pesawaran Siap Gelar HUTPartai GOLKAR ke-61, Serentak Se-Indonesia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Masyarakat Adat Halangan Ratu Sesalkan Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Rejosari

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Tokoh Adat Nilai PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar Lakukan Pembohongan Publik

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG RESMI LAPORKAN HASIL INVESTIGASI DI PULAU PAHAWANG

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB