MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Menteri Yandri Susanto Terbukti Dukung Istri

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten, setelah terbukti adanya intervensi politik oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK menyatakan bahwa Yandri Susanto menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan dukungan kepala desa kepada sang istri. Ketua MK Suhartoyo menyebut pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga hasil pemilihan tidak dapat diakui.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Suhartoyo.

Ratu Rachmatuzakiyah, yang berpasangan dengan M. Najib Hamas, sebelumnya unggul dengan 598.654 suara (66,36 persen), sementara lawannya, Andika Hazrumy-Nanang, meraih 254.494 suara (28,22 persen). Namun, dengan putusan ini, kemenangan mereka belum dapat disahkan.

Merespons putusan tersebut, Yandri Susanto menyatakan menghormati keputusan MK dan memastikan partai koalisi pengusung Ratu-Najib, termasuk PAN, Gerindra, dan PKS, siap mengikuti PSU.

“Kita hormati dan saya dapat laporan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang insya Allah siap mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Namun, Lokataru Foundation menilai Yandri telah menyalahgunakan jabatan dengan memobilisasi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDTT untuk kepentingan politik pribadi.

“Tindakan Menteri Desa PDTT ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum,” tulis Lokataru dalam keterangannya.

Organisasi tersebut menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk:

UU No. 6/2014 tentang Desa, yang menegaskan netralitas kepala desa dalam politik.
UU No. 10/2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara terlibat dalam kampanye dan mengambil tindakan menguntungkan salah satu calon.
UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, yang melarang praktik nepotisme.

Lokataru pun mendesak Presiden untuk segera memberhentikan Yandri dari jabatannya demi menjaga integritas pemerintahan dan demokrasi.

Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik keluarga. Kini, seluruh mata tertuju pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dan langkah Presiden terhadap Yandri Susanto.

( Tim – RI)

Berita Terkait

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia
IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia
YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0
PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes
DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta
SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:39 WIB

Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office Tekankan Strategi HKI dan Kontrak untuk Lindungi Masa Depan Industri Game Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:22 WIB

IGX 2025 Sukses Spektakuler: Kolaborasi Game dan Warisan Budaya Cetak Sejarah Baru Ekosistem Digital Indonesia

Kamis, 27 November 2025 - 02:11 WIB

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0

Selasa, 25 November 2025 - 03:29 WIB

PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar “Wellness Tourism Appreciation Night 2025

Selasa, 25 November 2025 - 02:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Rabu, 19 November 2025 - 05:36 WIB

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Jumat, 14 November 2025 - 03:46 WIB

DPC PPWI OKI Meriahkan HUT ke-18 PPWI dan Rakernas di Jakarta

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

SKKP Tinggalkan Utang di Sulut, Bohongi Ratusan Warga Papua, Masyarakat Perlu Waspada

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB