Dinas Kominfo kab Mesuji Diduga Tidak Transparan, Terkait Dana Angaran Adventorial

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji Lampung –

Pembagian dana publikasi di Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya. Rabu [13/03/25]

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran. Mausaridin menyatakan bahwa audiensi kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan karena jadwal Bupati yang masih padat.

“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.

Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.

“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana minggu depan menggelar aksi damai guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.

Pewarta : [Tim PPWI ]

Berita Terkait

Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025
Mayor Sutoto, Danramil 426-01/SP, Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Mesuji
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Mesuji
Diskominfo dan DPRD Mesuji Diduga Selewengkan Anggaran Publik, Dalih “Efisiensi” Tuai Sorotan
Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke Ucapkan Selamat Atas Launchingnya Dapur SPPG di Kabupaten Mesuji, Lampung
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA Kaget Melihat Kondisi Jalan Di Kabupaten Mesuji Lampung
Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Polsek Way Serdang beserta jajarannya bersama Babinsa dan masyarakat padamkan api di lahan milik warga di desa Panca Warna kec Way Serdang

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 07:47 WIB

Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025

Rabu, 5 November 2025 - 07:34 WIB

Mayor Sutoto, Danramil 426-01/SP, Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Mesuji

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Diskominfo dan DPRD Mesuji Diduga Selewengkan Anggaran Publik, Dalih “Efisiensi” Tuai Sorotan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke Ucapkan Selamat Atas Launchingnya Dapur SPPG di Kabupaten Mesuji, Lampung

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:38 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA Kaget Melihat Kondisi Jalan Di Kabupaten Mesuji Lampung

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:44 WIB

Polsek Way Serdang beserta jajarannya bersama Babinsa dan masyarakat padamkan api di lahan milik warga di desa Panca Warna kec Way Serdang

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB