Dinas Kominfo kab Mesuji Diduga Tidak Transparan, Terkait Dana Angaran Adventorial

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji Lampung –

Pembagian dana publikasi di Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya. Rabu [13/03/25]

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran. Mausaridin menyatakan bahwa audiensi kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan karena jadwal Bupati yang masih padat.

“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.

Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.

“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana minggu depan menggelar aksi damai guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.

Pewarta : [Tim PPWI ]

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Dandim 0426 TB, Dampingi Kunjungan Kerja Wakil Menteri Transmigrasi RI di Kabupaten Mesuji
Sertu Ahmad Najmi Babinsa 426-01/SP Terjun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah di Kabupaten Mesuji
Wadan Ramil 426-01/SP Hadiri Gebyar Pasar Murah Sambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mesuji
Wadan Ramil 426-01/SP Hadiri Gebyar Pasar Murah Sambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mesuji
Menu MBG tetap Favorit walau hari Libur
Peringatan Kelahiran Yesus Kristus di Gereja GKKD ” Makadonia ” Mesuji ada kejutan BESAR…!!!
Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 04:08 WIB

Dandim 0426 TB, Dampingi Kunjungan Kerja Wakil Menteri Transmigrasi RI di Kabupaten Mesuji

Senin, 5 Januari 2026 - 12:25 WIB

Sertu Ahmad Najmi Babinsa 426-01/SP Terjun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah di Kabupaten Mesuji

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:47 WIB

Wadan Ramil 426-01/SP Hadiri Gebyar Pasar Murah Sambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mesuji

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:38 WIB

Wadan Ramil 426-01/SP Hadiri Gebyar Pasar Murah Sambut Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 04:35 WIB

Menu MBG tetap Favorit walau hari Libur

Kamis, 25 Desember 2025 - 01:42 WIB

Peringatan Kelahiran Yesus Kristus di Gereja GKKD ” Makadonia ” Mesuji ada kejutan BESAR…!!!

Rabu, 26 November 2025 - 07:47 WIB

Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025

Berita Terbaru