PPWI Banten Soroti Proyek Drainase Rp3,65 Miliar yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –

Kegiatan penanganan drainase yang berada di jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, dengan menggunakan dana publik dari pajak masyarakat sebesar Rp3.650.242.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Pundi Sinergi Persada, sementara pengawasan dilakukan oleh konsultan PT Daksinapati Karsa Konsultindo.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025).
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabil, menilai lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek sangat memprihatinkan.

Sangat disayangkan, pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini begitu lemah. Proyek pemerintah wajib menerapkan aturan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami akan mengawal kasus ini,” tegas Abdul Kabil.

Saat tim media melakukan investigasi di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pelaksana biasanya baru datang ke lokasi pada siang atau sore hari.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung melalui WA WhatsApp kepada pihak pelaksana, Dani, terkait penerapan K3 dan penggunaan APD, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi.

Catatan Hukum

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang diatur dalam:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja di lapangan untuk mencegah kecelakaan kerja.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar
Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak
Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat
Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera
Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas
Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG
Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan
Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:01 WIB

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar

Senin, 2 Februari 2026 - 05:57 WIB

Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:24 WIB

Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:58 WIB

Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:58 WIB

Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terbaru