Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Mesuji

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji DC, S. Sos. I sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

Dalam press releasenya Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah S.H., MH menyampaikan bahwasannya Ketua Bawaslu Mesuji telah di tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut hasil dari penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi sebanyak 47 Orang, hasil dari kordinasi dengan 3 Ahli diantaranya Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan serta Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Yang Bersumber Dari Dana Apbd Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 Dan Tahun Anggaran 2024.

“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” Ungkap Rizka.

Lebih lanjut, Dari hasil Audit penghitungan kerugian negara tersangka DC melakukan penyalahgunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ⁠Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ⁠Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Kasi Pidsus.

Guna kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung. Pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025
Mayor Sutoto, Danramil 426-01/SP, Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Mesuji
Diskominfo dan DPRD Mesuji Diduga Selewengkan Anggaran Publik, Dalih “Efisiensi” Tuai Sorotan
Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke Ucapkan Selamat Atas Launchingnya Dapur SPPG di Kabupaten Mesuji, Lampung
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA Kaget Melihat Kondisi Jalan Di Kabupaten Mesuji Lampung
Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Polsek Way Serdang beserta jajarannya bersama Babinsa dan masyarakat padamkan api di lahan milik warga di desa Panca Warna kec Way Serdang
Penanaman Jagung serentak Polres Mesuji di Pondok Pesantren Al- Ghazali desa Jaya Sakti kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji.

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 07:47 WIB

Bupati Mesuji Hj, Elfianah Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji ke-17 Tahun 2025

Rabu, 5 November 2025 - 07:34 WIB

Mayor Sutoto, Danramil 426-01/SP, Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Mesuji

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Diskominfo dan DPRD Mesuji Diduga Selewengkan Anggaran Publik, Dalih “Efisiensi” Tuai Sorotan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke Ucapkan Selamat Atas Launchingnya Dapur SPPG di Kabupaten Mesuji, Lampung

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:38 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA Kaget Melihat Kondisi Jalan Di Kabupaten Mesuji Lampung

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:44 WIB

Polsek Way Serdang beserta jajarannya bersama Babinsa dan masyarakat padamkan api di lahan milik warga di desa Panca Warna kec Way Serdang

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB