Kuasa Hukum PPWI Kecam Tindakan Dishub Cilegon Pasang PJU di Lahan Pribadi Tanpa Izin

Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON

Tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di atas tanah milik warga tanpa izin menuai kecaman keras.
Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, S.H., yang juga anggota Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN)Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, menilai langkah Dishub tersebut sebagai bentuk penyerobotan lahan dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemasangan fasilitas umum di atas tanah pribadi tanpa izin tertulis dari pemilik sah. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” ujar Ujang Kosasih, saat ditemui di Cilegon, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Ujang, tindakan tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan birokrasi yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Ia menegaskan, konstitusi telah mengatur dengan jelas melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Ketika instansi pemerintah melakukan tindakan di luar koridor hukum, itu sama saja mengabaikan prinsip negara hukum. Tidak ada alasan pembenaran,” tambahnya.

Pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum formal, termasuk pengajuan surat keberatan resmi kepada pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada awal pekan depan.

Kami akan menuntut penjelasan tertulis dari Dishub terkait dasar hukum dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini. Jika tidak ada, maka tindakan itu jelas ilegal,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyebut bahwa pihaknya juga akan mengajukan permintaan audiensi dengan Wali Kota Cilegon, untuk memastikan agar aparat pemerintah daerah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami ingin mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi pelindung hak warga, bukan pelaku pelanggaran. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala UPT PJU Dishub Kota Cilegon, Andi Kurni, ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa pemasangan lampu tersebut dilakukan berdasarkan arahan lisan dari Wali Kota Cilegon.

Arahan Pak Wali, bantu penerangan di lokasi posko. Kami hanya pasang satu lampu di depan posko saja,” katanya singkat saat dihubungi.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum. Menurut tim hukum PPWI, arahan lisan tidak dapat dijadikan dasar legal formal dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyentuh hak kepemilikan pribadi.

Hukum tidak mengenal istilah ‘atas arahan lisan’. Semua tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” tegas Ujang.

Kuasa hukum juga menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah perdata maupun pidana apabila Dishub tidak segera menertibkan PJU yang telah dipasang di atas lahan kliennya.

Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal satu bidang tanah, tapi tentang bagaimana negara menghormati hak warga,” pungkasnya.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar
Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak
Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat
Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera
Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas
Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG
Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan
Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:01 WIB

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar

Senin, 2 Februari 2026 - 05:57 WIB

Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:24 WIB

Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:58 WIB

Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:58 WIB

Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terbaru