Kayu Ilegal Diduga Marak, Polres Pessel Garis Polisi Gudang CV Tiga Putri

Senin, 8 Desember 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan

Tim gabungan dari Polres Pesisir Selatan (Pessel) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi di sebuah gudang pengolahan kayu milik CV Tiga Putri yang terletak di Nagari Lunang, Kabupaten Pessel, Minggu (7/12/2025). Tindakan ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa kayu-kayu yang tersimpan di gudang tersebut berasal dari aktivitas ilegal dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena aktivitas CV Tiga Putri disinyalir telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat sekitar. Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembalakan hutan secara ilegal di wilayah hulu sungai selama hampir dua dekade. Aktivitas ini tentu saja berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut.

Pemasangan garis polisi ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Tiga Putri. Proses penyelidikan ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan dokumen-dokumen terkait perizinan, serta penelusuran asal-usul kayu yang berada di dalam gudang.

Kapolres Pessel melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perusakan lingkungan. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Pessel dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh CV Tiga Putri. Ia berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan di wilayah Sumatera Barat.

Meskipun gudang pengolahan kayu telah disegel dan proses hukum tengah berjalan, pemilik CV Tiga Putri hingga saat ini belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, serta memunculkan spekulasi tentang adanya pihak-pihak yang melindungi atau membekingi perusahaan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Pesisir Selatan dan Sumatera Barat untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal logging dan menjaga kelestarian hutan. Masyarakat berharap, kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (MJ/Red)

Berita Terkait

Sungai Berpindah, Hutan Gundul, Ampek Jurai Pesisir Selatan Rawan Banjir Bandang: Kondisi Pasca Bencana Memprihatinkan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:08 WIB

Sungai Berpindah, Hutan Gundul, Ampek Jurai Pesisir Selatan Rawan Banjir Bandang: Kondisi Pasca Bencana Memprihatinkan

Senin, 8 Desember 2025 - 08:17 WIB

Kayu Ilegal Diduga Marak, Polres Pessel Garis Polisi Gudang CV Tiga Putri

Berita Terbaru