‎Penyidik Tipikor Polres Lampung Utara Limpah Berkas Tersangka Korupsi Rp.340 juta ke kejari

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi

Penyidik Tipikor Polres Lampung utara melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung utara ke Kejaksaan Negeri Lampung utara.

‎Terduga RG yang merupakan mantan kasubbag keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Lampung Utara, menyalahgunakan anggaran belanja makan dan minum aktivitas lapangan yang bersumber dari APBD 2023 dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 433.125.000,-.

‎Tim Tipikor Polres Lampung Utara Kasat Reskrim Apfryadi pratama, S.Tr.K.,S.I.K.,M.M bersama Kanit Tipikor Lucky A, SH,.M.H.. lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi dan penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti.

‎ “Diketahui dalam penyelidikan anggaran yang ditilep (RG) merugikan keuangan negara senilai Rp. 340 juta dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya dikarenakan RG tidak berkerja dengan sendiri dengan cara Modus belanja fiktif yang berasal dari anggaran daerah Pemkab Lampung utara tahun 2023.”

‎Kemudian, dari hasil gelar perkara terduga tersangka RG mantan Kasubag keuangan, lakukan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan dipolres Lampung Utara

‎Tersangka RG bersama barang bukti Limpahkan ke kejaksaan negeri oleh Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis 8 januari  2026 siang, sekitar pukul 14:35 wib

‎Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka RG yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

‎(RG) diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

‎Dihimpun media ini dari beberapa sumber, tipikor polres Lampung Utara terus mendalami kalau ada tersangka lain.

Tim red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC
Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupten/Kota
Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:59 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:38 WIB

Pemprov Lampung Dorong LKKS Jadi Ujung Tombak Pelayanan Sosial di Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupten/Kota

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:55 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:09 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Berita Terbaru