Gelar Perkara Kasus Narkotika Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, Diputuskan Lanjut Penyidikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Bareskrim Polri menggelar gelar perkara kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, pada Jumat (13/2/2026). Gelar perkara ini dipimpin oleh Kbp. Sunaryo, Wadirtippidnarkoba Bareskrim Polri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk Kbp. Cahyo, Kbp. Zulkarnain Harahap, dan Akbp. Happy Saputra.

Kasus ini bermula ketika Paminal Mabes Polri mengamankan Akbp Didik Putra Kuncoro pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengamanan tersebut, ditemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Koper tersebut diduga milik Akbp Didik Putra Kuncoro.

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Akbp Didik Putra Kuncoro, melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, serta memperdalam keterangan keduanya terkait peran dan mens rea mereka.

“Gelar perkara ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kbp. Sunaryo. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.”

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Akbp Didik Putra Kuncoro dijerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika dan dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (TIM-Red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB
Triga Lampung Bongkar Gurita Politik Gula: Dari Skandal Zarof Ricar hingga Perampokan Aset Negara dan Tanah Rakyat
Asosiasi dan Industri TIK Sambut Baik Pelantikan Pejabat Strategis Kementerian Ekraf, Siap Perkuat Sinergi Kolaboratif
Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:44 WIB

Gelar Perkara Kasus Narkotika Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, Diputuskan Lanjut Penyidikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:40 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:56 WIB

Triga Lampung Bongkar Gurita Politik Gula: Dari Skandal Zarof Ricar hingga Perampokan Aset Negara dan Tanah Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Asosiasi dan Industri TIK Sambut Baik Pelantikan Pejabat Strategis Kementerian Ekraf, Siap Perkuat Sinergi Kolaboratif

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:18 WIB

Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:34 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:26 WIB

Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:32 WIB

Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia

Berita Terbaru