Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB

Rabu, 29 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

​Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.

​Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

​Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Tersangka Keempat

​Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB. Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara yang melibatkan mantan gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan klien mereka. (Red)

Berita Terkait

Kasus Irigasi Rp97,8 Miliar Mesuji Jalan di Tempat? Pengacara Rakyat Lampung Desak Kejelasan Hukum
“Pembela Rakyat” Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Irigasi Rp97,8 Miliar di Mesuji
Ramai-Ramai Warga Kayuagung OKI Keluhkan PDAM di Medsos – Air Hanya Pagi, Tarif Mahal, Air Tak Stabil dan Keruh Berlumpur
Prihatin Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Gunakan DTSEN, Pemprov Lampung Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Dari Diperiksa Hingga Dipertanyakan: Nasib Irigasi Gantung Rp97,8 Miliar di Mesuji
Sebut Nama Jurnalis dengan Nada Mengancam, Kadis PSDA Lampung Bakal Dilaporkan ke Polisi
Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Kasus Irigasi Rp97,8 Miliar Mesuji Jalan di Tempat? Pengacara Rakyat Lampung Desak Kejelasan Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:09 WIB

“Pembela Rakyat” Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Irigasi Rp97,8 Miliar di Mesuji

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:19 WIB

Ramai-Ramai Warga Kayuagung OKI Keluhkan PDAM di Medsos – Air Hanya Pagi, Tarif Mahal, Air Tak Stabil dan Keruh Berlumpur

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:02 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:45 WIB

Gunakan DTSEN, Pemprov Lampung Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 30 April 2026 - 05:36 WIB

Dari Diperiksa Hingga Dipertanyakan: Nasib Irigasi Gantung Rp97,8 Miliar di Mesuji

Kamis, 30 April 2026 - 01:26 WIB

Sebut Nama Jurnalis dengan Nada Mengancam, Kadis PSDA Lampung Bakal Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 08:17 WIB

Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027

Berita Terbaru