Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB

Rabu, 29 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

​Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.

​Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

​Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Tersangka Keempat

​Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB. Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara yang melibatkan mantan gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan klien mereka. (Red)

Berita Terkait

Gabungan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Orasi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Sampaikan Tuntutan Lanjutan
Gabungan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Orasi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Sampaikan Tuntutan Lanjutan
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Diduga Tahan Ijazah Anak Pedagang Nanas Karena Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Disorot For WIN
Pemprov Lampung Sambut Rapimnas IPPNU, Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Pembangunan Bangsa
Laskar Merah Putih Lampung Kembali Bersatu, Akhiri Dualisme dan Perkuat Soliditas Organisasi
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lampung

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:01 WIB

Gabungan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Orasi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Sampaikan Tuntutan Lanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:10 WIB

Gabungan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Orasi di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Sampaikan Tuntutan Lanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 01:57 WIB

Diduga Tahan Ijazah Anak Pedagang Nanas Karena Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Disorot For WIN

Senin, 15 Juni 2026 - 01:32 WIB

Pemprov Lampung Sambut Rapimnas IPPNU, Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Pembangunan Bangsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Laskar Merah Putih Lampung Kembali Bersatu, Akhiri Dualisme dan Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:13 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:05 WIB

Agnesia Bulan Marindo Buka Wedding Fair 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lampung

Berita Terbaru