Pesawaran, Lampung sabtu 30 Mei 2026
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung bersama Media Peduli Hukum menerima informasi dan laporan dari sejumlah warga Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan talut atau siring penahan pinggiran rijik yang saat ini sedang berlangsung pada ruas jalan di wilayah tersebut.
Warga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pekerjaan pembangunan talut/siring penahan pinggiran rijik yang diduga merupakan bagian dari pekerjaan pada akses jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh warga setempat yang memperoleh pekerjaan secara borongan.
Pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini antara lain Dinas PUPR Provinsi Lampung dan/atau pihak pelaksana pekerjaan yang ditunjuk. Selain itu, muncul informasi yang mengaitkan nama pemerintah desa maupun aparatur desa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sehingga diperlukan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Informasi dan laporan masyarakat diterima pada saat pekerjaan talut/siring penahan pinggiran rijik sedang berlangsung di wilayah Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Lokasi pekerjaan berada di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada ruas jalan yang menurut informasi masyarakat merupakan akses jalan dengan status kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Masyarakat mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, perlu adanya kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta keterlibatan pihak-pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung menilai bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
O
Berdasarkan aspirasi dan laporan yang disampaikan masyarakat, DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung bersama Media Peduli Hukum meminta:
1. Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2. Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk berkoordinasi sesuai kewenangannya dalam memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.
3. Dinas PUPR Provinsi Lampung memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, dan mekanisme pengawasannya.
4. Pemerintah Desa Sukajaya memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang mengaitkan pemerintah desa atau aparatur desa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
5. Aparat pengawasan internal pemerintah serta instansi terkait melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui rilis ini, DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung juga memohon perhatian Gubernur Lampung, yaitu , agar memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG dan TIM DPD PPWI LAMPUNG.
TIM INVESTIGASI BERITA : HERI FARUKH










