ALAK Lampung Soroti Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Anggaran di MAN 1 Kota Agung, Desak Audit Investigatif Kemenag RI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran di MAN 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menyusul adanya dugaan pungutan terhadap siswa serta indikasi penyimpangan dalam tata kelola keuangan madrasah yang berlangsung secara berulang dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, MAN 1 Kota Agung pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp940.500.000 untuk 627 siswa, dengan total alokasi anggaran operasional madrasah mencapai Rp1.464.734.000. Namun demikian, ALAK Lampung menerima laporan dari masyarakat dan wali murid terkait dugaan adanya pungutan dalam proses daftar ulang maupun pembayaran lain yang diduga bersifat wajib.

Menurut ALAK Lampung, apabila pembayaran tersebut ditentukan nominalnya, diwajibkan kepada seluruh siswa, serta dijadikan syarat memperoleh layanan pendidikan atau daftar ulang, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2025.

Selain dugaan pungutan, hasil investigasi awal ALAK Lampung juga menemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam penggunaan anggaran negara, di antaranya pembangunan pos jaga yang menelan anggaran ratusan juta rupiah namun kondisi fisiknya diduga tidak mencerminkan nilai pekerjaan yang direalisasikan. Dugaan serupa juga ditemukan pada kegiatan rehabilitasi gedung dan bangunan yang dianggarkan secara berulang setiap tahun, namun hasil pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari nilai anggaran yang telah ditetapkan.

ALAK Lampung turut menyoroti belanja bahan perkantoran dan kegiatan bidang kesiswaan yang setiap tahun menyerap anggaran cukup besar. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang dicairkan sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran, belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil, hingga potensi manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

“Dari hasil investigasi awal, kami melihat adanya pola penganggaran yang berulang dengan nilai cukup besar, namun manfaat dan hasil fisiknya tidak sepenuhnya terlihat sesuai dengan besaran anggaran yang digunakan. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum,” ujar perwakilan ALAK Lampung.

ALAK Lampung menegaskan bahwa besaran kerugian keuangan negara hanya dapat ditetapkan melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang. Namun berbagai indikasi yang ditemukan menunjukkan adanya potensi penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang perlu ditelusuri secara mendalam melalui audit investigatif.

Atas dasar itu, ALAK Lampung meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS, anggaran operasional madrasah, kegiatan pengadaan barang dan jasa, rehabilitasi bangunan, serta seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan yang terkait.

ALAK Lampung juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan madrasah, termasuk kepala madrasah, bendahara, komite, pejabat pelaksana kegiatan, dan pihak penyedia barang maupun jasa diperiksa secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, ALAK Lampung meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut ALAK Lampung, anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung
“Mengawal Anggaran Negara, Menjaga Kepentingan Rakyat.” (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Wakapolres Tanggamus Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI di Gunung Alip
Rp1,07 Miliar Diduga Bocor: Siapa Bertanggung Jawab Atas Anggaran MAN 1 Kota Agung?
Tahanan Kasus Pencabulan Dilaporkan Kabur dari PN Kota Agung Saat Magrib, Pengamanan Jadi Sorotan
LPAKN RI PROJAMAINDESAK INSPEKTORAT DAN KEJATI LAMPUNG LAKUKAN AUDIT MENDALAM ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES DI 11 PEKON KECAMATAN LIMAU, KABUPATEN TANGGAMUS
Turun Langsung ke Lapangan! Letkol Syurya Dharma Dandim 0426/TB, Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tiga Desa
Dana Desa Dukung PHBI, Pemkon Sinar Jawa Kembali Hidupkan Tradisi Keagamaan Warga
MERUGIKAN NEGARA: DI DUGA ILEGAL PERTAMABANGAN BATU BARA TETAP BEROPRASI SETELAH DI TUTUP.
Sesuai Amanat UU, Pimpinan KPK Group Desak Pemda Tanggamus: Anggaran Media Harus Masuk Rekening Perusahaan, Bukan Biro

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:15 WIB

ALAK Lampung Soroti Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Anggaran di MAN 1 Kota Agung, Desak Audit Investigatif Kemenag RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13 WIB

Wakapolres Tanggamus Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI di Gunung Alip

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:29 WIB

Rp1,07 Miliar Diduga Bocor: Siapa Bertanggung Jawab Atas Anggaran MAN 1 Kota Agung?

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:35 WIB

Tahanan Kasus Pencabulan Dilaporkan Kabur dari PN Kota Agung Saat Magrib, Pengamanan Jadi Sorotan

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:49 WIB

LPAKN RI PROJAMAINDESAK INSPEKTORAT DAN KEJATI LAMPUNG LAKUKAN AUDIT MENDALAM ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES DI 11 PEKON KECAMATAN LIMAU, KABUPATEN TANGGAMUS

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

Turun Langsung ke Lapangan! Letkol Syurya Dharma Dandim 0426/TB, Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tiga Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 04:03 WIB

Dana Desa Dukung PHBI, Pemkon Sinar Jawa Kembali Hidupkan Tradisi Keagamaan Warga

Kamis, 9 April 2026 - 04:37 WIB

MERUGIKAN NEGARA: DI DUGA ILEGAL PERTAMABANGAN BATU BARA TETAP BEROPRASI SETELAH DI TUTUP.

Berita Terbaru

Sumatra selatan

Air Sungai Enim Keruh, Warga Duga Tercemar Limbah Batu Bara

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:13 WIB