Ketua DPC PPWI Lampung Timur: Dimanakah Para APH?! Tambang Pasir Silika Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, kembali menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena diduga merusak infrastruktur jalan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas pertambangan tersebut juga disebut-sebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, Sopyanto, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi maraknya aktivitas tambang pasir silika yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut.

“Dimanakah para APH? Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal ini sudah berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan melanggar hukum,” tegas Sopyanto.

Berdasarkan pemantauan tim media gabungan di lapangan, aktivitas pengangkutan hasil tambang dengan intensitas tinggi diduga menyebabkan penurunan kualitas jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tambang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

“Setahu kami, excavator yang bekerja di lokasi tambang menggunakan solar subsidi. Kalau memang benar demikian, tentu itu menyalahi aturan karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar warga tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan kendaraan angkutan hasil tambang yang melebihi kapasitas jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur kelas jalan dan batas tonase kendaraan guna menjamin keselamatan serta menjaga infrastruktur publik.

Masyarakat Desa Mulyosari berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Warga menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas agar aktivitas ekonomi di wilayah mereka dapat berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas. (TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Rp19 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Timur Tuai Sorotan; PPWI Lampung Desak Audit dan Transparansi Publik
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Rp19 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Timur Tuai Sorotan; PPWI Lampung Desak Audit dan Transparansi Publik
Wapres Gibran dan Wagub Jihan Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur, Percepat Konektivitas Antarwilayah
Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja
Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur
Lampung Timur Darurat Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi! Warga Pasir Sakti Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Solar yang Diduga Memasok Tambang Pasir Ilegal
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Timur menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas dari Mansur Syah, S.Sos., M.IP. kepada Dr. A Dany Samantha D, S.E., M.M., yang berlangsung di Gedung Media Center Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur, Rabu (03/06/2026).
Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Lampung Timur, Selasa (2/6/2026).

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:33 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Rp19 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Timur Tuai Sorotan; PPWI Lampung Desak Audit dan Transparansi Publik

Senin, 27 Juli 2026 - 02:35 WIB

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Rp19 Miliar Sekretariat DPRD Lampung Timur Tuai Sorotan; PPWI Lampung Desak Audit dan Transparansi Publik

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:02 WIB

Wapres Gibran dan Wagub Jihan Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur, Percepat Konektivitas Antarwilayah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:11 WIB

Temui Tokoh Adat Jabung, Gubernur Mirza Hadirkan Solusi Pendidikan, Infrastruktur, dan Lapangan Kerja

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:33 WIB

Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:08 WIB

Lampung Timur Darurat Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi! Warga Pasir Sakti Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Solar yang Diduga Memasok Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:02 WIB

Ketua DPC PPWI Lampung Timur: Dimanakah Para APH?! Tambang Pasir Silika Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:42 WIB

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Timur menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas dari Mansur Syah, S.Sos., M.IP. kepada Dr. A Dany Samantha D, S.E., M.M., yang berlangsung di Gedung Media Center Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur, Rabu (03/06/2026).

Berita Terbaru