BANDAR LAMPUNG — Menjamurnya pusat perbelanjaan modern di Kota Bandar Lampung kerap dipandang sebagai motor penggerak roda ekonomi daerah.
Namun, di balik megahnya lampu swalayan dan hilir mudik konsumen, muncul tanda tanya besar mengenai tingkat kepatuhan korporasi besar terhadap regulasi tata ruang, kelayakan lingkungan, hingga pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
Sorotan tajam pekan ini mengarah pada Chandra Superstore Antasari, salah satu unit ritel raksasa di bawah bendera PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group).
Jaringan pers yang tergabung dalam Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung kini tengah membidik indikasi ketidakpatuhan beruntun pada objek usaha tersebut.
Mirisnya, penelusuran awal awak media di lapangan justru membentur tembok birokrasi internal manajemen yang terkesan menutup diri.
Kamis sore (25/6/2026), tim jurnalis bergerak menyambangi Chandra Superstore Antasari guna melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi resmi dengan Nomor: 081/SWI-LPG/VI/2026.
Surat tersebut memuat rentetan pertanyaan krusial yang berbasis data lapangan dan regulasi daerah.
Namun, alih-alih menemui jajaran manajer yang berwenang memberikan keterangan, tim di lapangan justru dihadapi dengan respons defensif yang normatif.
Pihak manajemen unit Antasari menolak memberikan jawaban tertulis maupun lisan, lalu melempar bola dan mengarahkan agar surat serta konfirmasi diserahkan langsung ke bagian informasi pusat di Chandra Tanjung Karang dengan alasan satu kebijakan manajemen pusat.
Pola penolakan verbal dan pengalihan wewenang ini memicu dugaan di kalangan kontrol sosial mengenai adanya upaya menutup-nutupi kejanggalan administratif.
Merespons dinamika lapangan tersebut, Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, angkat bicara dan mengecam keras sikap manajemen retail yang cenderung tidak kooperatif terhadap jurnalis.
“Pers bergerak bukan tanpa dasar atau sekadar asumsi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menguji kepatuhan hukum sebuah korporasi ritel besar terhadap regulasi daerah. Jangan sampai dalih ‘satu pintu’ atau ‘satu manajemen’ sengaja digunakan sebagai taktik mengulur waktu atau sengaja berlindung untuk menghindari transparansi pajak dan tata ruang,” tegas Melanniati dengan nada menohok.
Ia juga menambahkan, “Jika memang pihak Chandra merasa telah mematuhi seluruh aturan perizinan dan perpajakan di Kota Bandar Lampung, mengapa harus bersikap defensif? Keterbukaan informasi adalah bukti bahwa sebuah usaha berjalan secara sehat dan menghormati hak publik.”
Melanniati menegaskan bahwa SWI Lampung akan mengawal ketat investigasi ini. Sedikitnya ada enam titik krusial pada objek usaha Chandra Superstore Antasari yang kini tengah dibedah secara mendalam oleh tim siber dan lapangan:
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & GSB: Bangunan tambahan berupa selasar dan kanopi permanen di bagian depan gedung diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan terindikasi memanfaatkan ruang publik/bahu jalan.
2. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Mengingat jalur Antasari merupakan salah satu titik rawan kemacetan, implementasi dan pembaruan dokumen Andalalin Chandra dipertanyakan.
3. Mekanisme Pajak Parkir & Retribusi: Transparansi tata kelola kantong parkir dan kepatuhan penyetoran Pajak Parkir berdasarkan Perda Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024.
4. Legalitas Pajak Reklame: Status perizinan dan masa aktif pajak atas seluruh media promosi, billboard, dan spanduk komersial di area swalayan.
5. Eksploitasi Air Tanah: Penggunaan sumur bor berskala besar, fungsi validasi water meter, hingga kepatuhan pemenuhan Pajak Air Tanah (PAT) sesuai Perwali No. 5 Tahun 2020.
6. Fungsi Pengawasan Pemkot: Sejauh mana instansi pengawas melakukan audit kepatuhan atau justru terkesan melakukan pembiaran administratif selama ini.
Langkah tegas langsung diambil oleh SWI Lampung dengan melayangkan Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 yang ditujukan langsung ke Direksi Pusat PT Sekawan Chandra Abadi di Tanjung Karang pada Jumat (26/6/2026).
Guna memperkuat gaung penegakan hukum, surat lanjutan ini menyertakan daftar tembusan berbobot berat ke instansi lintas sektoral. Surat tembusan dikirimkan langsung ke Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dinas-dinas teknis terkait, hingga Lembaga Penggiat Anti-Korupsi.
Dilibatkannya Korps Adhyaksa (Kejari) dan penggiat anti-korupsi diyakini akan mengubah peta pengawasan.
Sektor swasta yang diduga memanfaatkan fasilitas publik dan mengeksploitasi sumber daya alam daerah (seperti air tanah) tanpa kepatuhan pajak yang valid, secara hukum berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang serius.
Hingga berita ini diturunkan, media dalam wadah SWI Lampung masih memberikan ruang dan waktu secara patut bagi Manajemen Pusat Chandra Group untuk memberikan klarifikasi tertulis resmi guna memenuhi hak jawab mereka secara berimbang sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publik kini menunggu: Apakah raksasa bisnis ritel lokal sebesar Chandra akan menunjukkan iktikad baik sebagai wajib pajak badan yang transparan? Ataukah bungkamnya manajemen justru akan mendorong instansi penegak Perda (Satpol PP) bersama Korps Adhyaksa untuk turun langsung melakukan audit investigasi terbuka? (Timel)










