Bengkulu
Praktik pemotongan sepihak hingga 9% terhadap Tandan Buah Segar TBS petani sawit swadaya oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit PKS di Provinsi Bengkulu dikecam keras.
PPWI , menilai pemotongan itu bukan sekadar masalah teknis operasional pabrik.
“Praktik pemotongan sepihak hingga 9% ini bukan sekadar masalah teknis operasional pabrik, melainkan sebuah anomali tata niaga yang mengarah pada ketidakadilan ekonomi bagi petani swadaya. Menjadikan alasan cuaca atau kapasitas penuh untuk memotong hak petani secara subjektif adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral bisnis,” ujarnya, Selasa (8/7/2026).
PPWI menegaskan, hubungan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan petani seharusnya bersifat simbiosis mutualisme, bukan eksploitatif.
“Ketika pabrik menggunakan posisi tawar mereka yang lebih tinggi untuk mendikte sepihak tanpa indikator visual dan digital yang terukur, di situlah negara melalui Pemda dan Dinas Perkebunan harus hadir sebagai wasit, bukan penonton,” katanya.
“Kami mengerti pentingnya kualitas atau rendemen untuk pabrik. Namun, pemotongan hingga di atas 9% secara merata tanpa sortasi yang transparan dan adil itu sudah menjurus pada eksploitasi. Kami meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan segera turun ke lapangan untuk melakukan tera ulang jembatan timbang dan mengawasi proses sortasi,” tegasnya.
Tokoh politik nasional asal Aceh sekaligus mantan Senator DPD RI periode 2014-2024 yang juga Sekjen PPWI Nasional dan Internasional, Dr. H. Fachrul Razi, MIP, M,Si, MH dimintai tanggapannya, menawarkan tiga rumusan solusi untuk menyelesaikan persoalan ini:
*1. Pengawasan Ketat dan Tindak Tegas*
1. *Pembentukan Satgas Pengawas Sortasi Gabungan*: Dinas Perkebunan bersama Asosiasi Petani seperti PPWI/APKASINDO dan aparat penegak hukum membentuk Satgas lintas sektor untuk inspeksi mendadak ke peron pabrik guna mengawasi sortasi secara real-time.
2. *Tera Ulang Massal Jembatan Timbang*: Dinas Perdagangan/Metrologi segera melakukan kalibrasi dan tera ulang jembatan timbang di seluruh PKS Bengkulu agar tidak ada manipulasi angka digital.
3. *Membuka Posko Laporan Cepat*: Bagi sopir/petani yang mendapat potongan di atas 5% tanpa berita acara sortasi yang jelas.
*2. Digitalisasi dan Revisi Regulasi*
1. *Digitalisasi Standardisasi Sortasi AI Grading*: Mendorong PKS mengadopsi teknologi pemindai berbasis AI atau kamera resolusi tinggi di area peron untuk menilai kematangan TBS secara objektif.
2. *Revisi dan Penegasan Pergub Tata Niaga TBS*: Pemprov mempertegas sanksi. Batasan refraksi maksimal di atas 5% wajib menyertakan bukti dokumentasi otentik per truk. Pelanggaran bisa berujung pada pembekuan izin lingkungan atau izin usaha PKS.
*3. Penguatan Kelembagaan Petani*
1. *Hilirisasi Skala Kerakyatan Pabrik Mini CPO*: Pemda memfasilitasi koperasi petani swadaya membangun Pabrik Kelapa Sawit Mini atau pabrik minyak makan merah. Dengan alternatif pasar, PKS besar tidak bisa bertindak semena-mena.
2. *Penguatan Kelembagaan Koperasi*: Petani swadaya didorong masuk ke wadah koperasi agar memiliki posisi tawar kuat dan kontrak kemitraan langsung dengan PKS yang diatur dalam MoU berkekuatan hukum.
Para petani berharap pemerintah segera merespons agar tata niaga sawit lebih adil. (PPWI/Red)










