Kamis, 23 Juli 2026 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENGAT, INDRAGIRI HULU

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan rasa prihatin yang mendalam sekaligus mempertanyakan kinerja serta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hingga detik ini, hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pembayaran gaji ke-13 tak kunjung dicairkan.

Keterlambatan ini dinilai sangat ironis dan memberatkan, mengingat momen pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan langsung dengan masa-masa krusial kebutuhan finansial keluarga, yakni masuknya tahun ajaran baru sekolah 2026/2027.

“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal, dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas,” ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal.SH,. M.H. menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan hak konstitusional dan administratif pegawai yang telah diatur secara nasional untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga ASN. Terlebih pada bulan Juli ini, para orang tua dihadapkan pada pengeluaran besar untuk pendaftaran sekolah anak, pembelian seragam, buku, serta berbagai perlengkapan penunjang pendidikan lainnya.

Menurutnya, lambatnya birokrasi di tingkat daerah dalam memproses pencairan hak-hak pegawai mencerminkan lemahnya manajerial tata kelola keuangan serta rendahnya kepekaan sosial (social sensitivity) dari para pemangku kebijakan di Pemda Inhu.

“Para ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini untuk keperluan anak-anak mereka menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Jangan biarkan anak-anak ASN di Indragiri Hulu menjadi korban dari kelambanan administratif atau buruknya koordinasi di internal Pemda,” tegasnya.

Sebagai seorang akademisi dan pakar hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penundaan hak finansial tanpa alasan yang transparan dan mendasar dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan hak-hak pegawai secara materiel.

Ia mendesak agar Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan transparansi publik terkait kendala apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan pencairan ini.

“Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparturnya, bukan justru menghambat. Jika ada kendala administrasi, segera selesaikan hari ini juga. Jangan menunggu keresahan di kalangan ASN meluas,” pungkas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu terkait kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemda Inhu.

Berita Terkait

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus
Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat
Gugatan Moral Publik terhadap Agung Nugroho: Tragedi Kemanusiaan di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan dan Pentingnya Pemimpin Berahlak
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:54 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Senin, 13 Juli 2026 - 22:58 WIB

Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat

Senin, 13 Juli 2026 - 01:27 WIB

Gugatan Moral Publik terhadap Agung Nugroho: Tragedi Kemanusiaan di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan dan Pentingnya Pemimpin Berahlak

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:10 WIB

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:30 WIB

Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:25 WIB

Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:20 WIB

Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru

Berita Terbaru