Praktisi Hukum: Jangan Karena Keserakahan Oknum Kepala Dinas Akan Merusak Nama Pemerintah Daerah Dan Kabupaten Lampung Utara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik “bagi-bagi” dan pengondisian proyek pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara, praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik atau saling bantah di ruang publik.

Menurut Suwardi, isu tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga tidak seharusnya hanya difokuskan pada Disperkimciptaru, tetapi perlu diperluas terhadap proses pengadaan barang dan jasa pada seluruh dinas, badan, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi.

“Jika memang terdapat informasi mengenai dugaan pembagian atau pengondisian proyek, pemeriksaannya jangan hanya berhenti pada satu dinas. Inspektorat harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah, khususnya dinas yang mengelola belanja modal dan paket pekerjaan dengan nilai besar. Pemeriksaan yang parsial justru dapat menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Suwardi.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Karena itu, apabila paket pekerjaan telah diarahkan kepada penyedia tertentu sebelum tahapan pemilihan selesai, terdapat pembatasan terhadap kesempatan penyedia lain, spesifikasi dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, atau terjadi campur tangan pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam penentuan pemenang, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dan etika pengadaan.

“Proyek pemerintah bukan hadiah dan bukan pula milik pejabat yang dapat dibagikan kepada orang dekat, keluarga, kelompok politik, maupun rekanan tertentu. Proyek tersebut dibiayai dengan uang rakyat sehingga setiap penyedia harus memperoleh kesempatan yang adil melalui proses yang sah dan kompetitif,” ujarnya.

Suwardi meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri, metode pemilihan penyedia, proses evaluasi, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.

Audit tersebut juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pemecahan paket untuk menghindari tender, kesamaan alamat atau pengurus perusahaan, penggunaan perusahaan pinjaman, hubungan keluarga atau afiliasi antara pejabat dengan penyedia, rotasi pemenang, persaingan semu, pemberian komisi, serta kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Lampung Utara harus menjalankan fungsi pengawasan secara konkret dengan memanggil Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, kepala perangkat daerah terkait, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, dan pihak lain yang berhubungan dengan proses pengadaan.Hasil rapat dan tindak lanjut pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.

“DPRD jangan sekadar mengeluarkan pernyataan kepada media. Fungsi pengawasan harus diwujudkan melalui rapat dengar pendapat, permintaan dokumen, evaluasi realisasi anggaran, dan rekomendasi yang memiliki batas waktu penyelesaian. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar,” katanya.

Suwardi menambahkan, pemeriksaan harus dapat membedakan antara kesalahan administrasi, pelanggaran disiplin, pelanggaran persaingan usaha, dan tindak pidana. Tidak setiap pelanggaran prosedur otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti adanya suap, gratifikasi, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak tertentu, pekerjaan fiktif, pengurangan volume, ataupun kerugian keuangan negara, temuan tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup, Inspektorat tidak boleh menyimpan atau menyelesaikannya sebatas teguran administratif. Dokumen dan hasil audit harus diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula penerimaan uang, komisi, hadiah, atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat dapat masuk dalam ranah suap atau gratifikasi.

Namun demikian, Suwardi mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Istilah “bagi-bagi proyek” masih harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, komunikasi para pihak, aliran dana, serta hasil audit yang sah. Tuduhan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Praduga tak bersalah tidak berarti dugaan tersebut boleh diabaikan. Justru pemeriksaan yang profesional diperlukan untuk melindungi pihak yang tidak bersalah sekaligus menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan,” jelasnya.

Ia juga meminta Bupati Lampung Utara mengambil langkah korektif dengan memerintahkan audit pengadaan di seluruh perangkat daerah, memastikan pejabat yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam pemeriksaan, serta membuka kanal pengaduan yang menjamin perlindungan terhadap pelapor dan rekanan yang memberikan informasi.

“Momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk membersihkan tata kelola pengadaan di Kabupaten Lampung Utara secara keseluruhan. Jangan hanya memeriksa satu dinas karena sedang viral. Semua perangkat daerah yang mengelola proyek harus diperiksa dengan parameter yang sama. Dengan demikian, tidak ada kesan tebang pilih dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan, jangan karena keserakahan oknum kepala dinas akan merusak nama pemerintah daerah dan kabupaten Lampung Utara” pungkas Suwardi.

(Tim/Red)
.

Berita Terkait

KAPOLSEK ABUNG SELATAN AKP M. JUNAIDI DAN ANGGOTA JUM,AT BERKAH BERSAMA MASYARAKAT TANJUNG IMAN
Kapolres Lampung Utara Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon
Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Kesehatan Sunat Gratis di Tugu Payan Mas
Polsek Abung Selatan Amankan Dua SPBU di Lampung Utara, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Antrean Panjang
Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran
Di Luar Tugas Kehumasan, Aipda Heriyanto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian yang Viral di Alfamart, Terima Penghargaan dari Kapolres Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin, Dugaan Pungli di Pos Payanmas Sudah Ditangani Propam Polda Lampung
Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas Terkait Dugaan Pungli di Pos Payanmas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

KAPOLSEK ABUNG SELATAN AKP M. JUNAIDI DAN ANGGOTA JUM,AT BERKAH BERSAMA MASYARAKAT TANJUNG IMAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:36 WIB

Kapolres Lampung Utara Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan melalui Gotong Royong dan Penanaman Pohon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Kesehatan Sunat Gratis di Tugu Payan Mas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Polsek Abung Selatan Amankan Dua SPBU di Lampung Utara, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Antrean Panjang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Di Luar Tugas Kehumasan, Aipda Heriyanto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian yang Viral di Alfamart, Terima Penghargaan dari Kapolres Lampung Utara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin, Dugaan Pungli di Pos Payanmas Sudah Ditangani Propam Polda Lampung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas Terkait Dugaan Pungli di Pos Payanmas

Berita Terbaru

Palembang

Operasi Dry Ice Hadapi Kendala Kabut Asap di Sumsel

Sabtu, 24 Okt 2026 - 02:51 WIB