Infopengawaskorupsi.my.id
Tulang bawang
Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus pencurian satu unit trafo distribusi milik PT PLN ULP Menggala yang terjadi di kawasan Pemkab Tulang Bawang.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan, yakni JI (34), S (31), dan YS (22).
Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi serta melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian trafo PLN yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Cemara Pemda Tuba, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kejadian tersebut, satu unit trafo distribusi 50 kVA milik PT PLN ULP Menggala raib. Akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala. Kami tidak berhenti pada satu perkara saja, tetapi terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala,” ujar Iptu Yusrizal
Menariknya, dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan YS dalam perkara lain. Saat dilakukan pendalaman, Y mengaku turut terlibat dalam pencurian trafo PLN bersama dua rekannya, yakni JI dan S.
Berbekal keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan kedua pelaku lainnya.
Hingga akhirnya, pada Senin, 21 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan J dan S. Keduanya kemudian diamankan di rumah masing-masing yang berada di wilayah Menggala.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian trafo PLN yang terjadi pada Mei 2026 tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian trafo PLN. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah karet trafo distribusi 50 kVA, sisa baut trafo distribusi 50 kVA, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 6498 TY.
Sementara itu, terungkapnya kasus ini berawal ketika pelapor yang saat kejadian sedang berada di Palembang untuk mengikuti kegiatan diklat PLN mendapat informasi dari rekannya mengenai hilangnya trafo distribusi yang berada di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.
Di lokasi kejadian ditemukan jejak berupa ceceran oli yang keluar dari dalam trafo ketika dibongkar, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengungkapan perkara.
“Polsek Menggala akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya,” tegas Iptu Yusrizal.(amri)










