Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, MK secara resmi menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

#MahkamahKonstitusi #PengamananMK #SidangPutusanMK #GibranRakabuming

Berita Terkait

MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri
KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
FIT & PROPER TEST CALAN KAPOLRI, PRESIDEN KIRIM SATU NAMA : KOMJEN SUYUDI ARIO SETO

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:03 WIB

MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:04 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!

Berita Terbaru